Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan WSR berawal dari laporan pencurian di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Senin (6/6) lalu. Barang yang dicuri berupa 4 cincin emas seberat 10 gram dan gelang emas 3 gram senilai Rp 5,9 juta.
Selain itu juga uang sebesar Rp 4,5 juta. Emas dan uang itu disimpan di rumah korban atas nama Marjiyem.
"Kejadiannya Senin (6/6) siang. Saat itu korban baru bangun tidur dan mendengar suara motor, serta melihat sekilas ada sepeda motor yang keluar dari halaman rumah jenis matik warna merah berjalan ke timur. Karena curiga lalu dicek lemari pakaian di kamar, ternyata sudah berantakan, selain itu juga emas dan uang yang ditotal Rp10 juta telah lenyap," ucap Jeffry saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (8/6/2022).
Jeffry mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel dari Polsek Lendah lalu melakukan penyelidikan. Korban dan sejumlah saksi diperiksa.
Terduga pelaku diketahui mengendarai motor Honda Vario 125 bernomor polisi AB 6851 UG. Motor itu jadi alat bukti bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku.
"Tim kemudian menelusuri asal usul sepeda motor itu pada Selasa kemarin. Pertama didapat informasi bahwa alamat kendaraan berasal di wilayah Bambanglipuro atas nama Zasyim. Namun, saat dicek lokasi ternyata motor itu sudah dijual oleh pemilik awal ke showroom sejak 3 tahun lalu. Kami selanjutnya cek ke showroom dan diketahui motor sudah dibeli oleh seseorang yang beralamat di Sanden," ujarnya.
"Sampai di wilayah Sanden, petugas berhasil menemukan informasi bahwa motor itu milik seseorang atas nama KS. Saat diperiksa oleh petugas, KS membenarkan itu merupakan motornya dan menyebut bahwa saat kejadian motor itu sedang dipakai oleh istrinya WSR," sambung Jeffry.
Jeffry mengatakan, polisi kemudian menginterogasi WSR. Hasilnya WSR mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di Kulon Progo.
"Dari hasil interogasi terungkap bahwa yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah istri saudara KS, yang berinisial WSR. Di sana petugas langsung mengamankan barang bukti kendaraan motor dan uang hasil penjualan emas curian sebesar Rp2 juta," ucapnya.
Jeffry menambahkan, polisi telah menangkap WSR dan kini sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Lendah. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui WSR merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Sleman.
"Pelaku merupakan residivis, pernah terjerat kasus pencurian rumah di Sleman dan sekarang masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
+++
Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk mengungkapkan di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.
Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.
Yuk, ajak juga teman-temanmu!
(ams/dil)