Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Minggu (29/5). Dari pemeriksaan ini petugas berhasil mengungkap sumber dana dan cara rekrut anggota kelompok tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dari pemeriksaan tersangka inisial GZ selaku pimpinan cabang Khilafatul Muslimin di Brebes, dan DS serta AS selaku pimpinan ranting, terungkap sumber dana untuk kegiatan kelompok berasal dari iuran umat atau jemaah. Uang itu selanjutnya dikumpulkan melalui baitulmal.
"Jadi sementara hasil pemeriksaan, dana itu diperoleh dari umat, dari infak sedekah," kata Faisal kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana itu kemudian digunakan untuk biaya operasional dan dakwah kelompok tersebut. Termasuk biaya perekrutan warga agar mau menjadi anggota Khilafatul Muslimin.
"Dana itu dipakai untuk operasional, termasuk kegiatan konvoi dakwah," ungkapnya.
Terkait rekrutmen anggota Khilafatul Muslimin, lanjutnya, dilakukan melalui masjid-masjid, majelis taklim dan menyebarkan maklumat dengan cara konvoi.
"Perekrutan jamaah dilakukan ke masjid-masjid di daerah Brebes sambil membagikan maklumat. Kemudian warga yang sudah menjadi jamaah akan mengikuti majelis taklim setiap satu minggu sekali," jelas Faisal.
Tiga tersangka inisial GZ, DS, dan AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Mereka ditahan sejak Senin (6/6) malam.
"Sudah ditahan sejak Senin malam. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dan bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin," terangnya.
Terkait kemungkinan tersangka baru, simak halaman berikutnya...
Faisal menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Jika keterangan tersangka mengindikasikan keterlibatan seseorang, maka polisi akan menindaklanjutinya.
"Apabila ada yang menyuruh melakukan konvoi, itu akan kami panggil, kami klarifikasi. Apabila yang menyuruh itu memerintahkan melaksanakan konvoi tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Minggu (29/5). Mereka adalah pimpinan cabang dan dua pimpinan ranting di Brebes.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan 14 saksi diperiksa termasuk saksi ahli yaitu ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.
"Semua sudah kita periksa. Melalui proses gelar perkara, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (6/6).
Ia menjelaskan ketiga tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang menyebarkan pamflet soal ideologi khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.
"Yang dilakukan para tersangka yaitu menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat serta berpotensi makar," jelas Iqbal.
Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun jadi kita lakukan penahanan," katanya.
+++
Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.
Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.
Yuk, ajak juga teman-temanmu!