Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkoba di Semarang 2 Pekan: Tiap Hari Ada Kasus

Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkoba di Semarang 2 Pekan: Tiap Hari Ada Kasus

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 07 Jun 2022 17:18 WIB
Sejumlah tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022).
Sejumlah tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap 14 tersangka kasus narkoba selama dua pekan, hingga 3 Juni 2022. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan hampir setiap hari pihaknya melakukan penangkapan.

"Ada 14 tersangka. Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, kesimpulan hampir setiap hari ada pelaku narkoba yang ditangkap," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022).

Sebanyak 14 tersangka yang ditangkap ada dalam 11 kasus berbeda. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 39,96 gram, alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perannya, tujuh di antaranya pengedar, yang lainnya diprasangkakan pemufakatan jahat. Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melalui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat," jelas Irwan.

Ia menjelaskan ada tiga kasus menonjol yaitu pertama tersangka atas nama Dwi Ariyanto warga Banyumanik Semarang yang ditangkap saat menaruh sabu pesanan di depan gapura Jalan Abimanyu, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah pada Senin (30/5) pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Tersangka adalah seorang pengedar diamankan bersama 20 paket sabu-sabu seberat 9 gram," jelas Irwan.

Kasus kedua dengan tersangka Kuswanto yang ditangkap di depan rumah di Jalan Palir Sejahtera II, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Senin (30/5) pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram.

"Anto ini residivis, sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada tahun 2017 dan dihukum selama 5 tahun dengan kasus yang sama," bebernya.

Kemudian kasus ketiga dengan tersangka seorang pria 45 tahun bernama Mulyani. Polisi mengamankan sabu seberat 25 gram yang sudah dikemas paket kecil siap edar.

"Di dalam kamar Mulyani ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan disita 25 paket sabu seberat 35 gram yang siap diedarkan," tegasnya.

Irwan menambahkan, pihaknya mengakui penyalahgunaan narkoba masih ada. Oleh sebab itu Satreskrim Narkoba akan terus melakukan kegiatan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Semarang.

"Saya tekankan, bila melihat kasus dan jumlah tersangka, bisa saya simpulkan bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan. Jadi ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Edy Sulistanto memerinci barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 39,96 gram, kemudian obat-obatan alprazolam 80 butir, obat daftar G atau pil koplo 1.610 butir, timbangan 2 buah, plastik klip kosong 5 bendel, 2 sedotan, 6 motor, 11 ponsel, dan uang Rp 300 ribu.

+++

Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.

Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.

Yuk, ajak juga teman-temanmu!




(rih/sip)


Hide Ads