Aparatur sipil negara (ASN) Badan Kesbangpol Pemkab Klaten, AN (40), yang dua kali terjerat pidana karena kasus narkoba 'hanya' dikenai sanksi pemberhentian sementara. Bupati Klaten Sri Mulyani menyatakan dirinya akan mengkaji lagi sanksi tersebut.
"Kalau memang dua kali tertangkap mengkonsumsi narkoba, hanya diberhentikan sementara, akan saya kaji lagi. Tentu akan jadi perhatian saya," jelas Sri Mulyani kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Mulyani mengatakan dirinya terus mengikuti perkembangan kasus ASN tersebut. Kasus itu diharapkan menjadi efek jera bagi ASN yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar menjadi efek jera bagi ASN lain dan masyarakat karena narkoba itu tidak baik, narkoba itu membunuh masa depan. Nanti akan kita lihat lagi dua kali kok hanya diberhentikan sementara," ucap Mulyani.
Diwawancarai terpisah, Pj Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, memastikan ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat. Bahkan ASN tersebut memungkinkan dipecat.
"Jelas (sanksi) berhenti mungkin, sanksinya berat. Selain karena sudah dua kali, narkoba kan termasuk kejahatan yang extraordinary (crime). Vonisnya berapa pun, sanksinya terberat," jelas Jajang kepada detikJateng di balai Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan.
Jajang yang juga Kepala Inspektorat ini menjelaskan ASN yang bersangkutan sudah menerima putusan hukum tetap (inkrah). Pemkab hanya tinggal menunggu salinan putusan.
"Sudah inkrah, saya masih menunggu salinan putusan. Nanti tetap dikaji tim disiplin dulu tapi kejahatan extraordinary biasanya sanksinya terberat," imbuh Jajang.
Sebelumnya diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Klaten divonis 8 bulan penjara karena kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Oleh Pemkab Klaten, ASN berinisial AN (40) itu baru dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Menurut catatan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten, Slamet, ASN sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
"Setahu kami sudah dua kali. Dulu, tahun berapa saya lupa, pernah disanksi pembebasan dari jabatan fungsionalnya," kata Slamet kepada detikJateng di Pemkab Klaten, Selasa (31/5).
(aku/ams)