3 Pimpinannya Jadi Tersangka, Khilafatul Muslimin Ada di Brebes Sejak 2014

3 Pimpinannya Jadi Tersangka, Khilafatul Muslimin Ada di Brebes Sejak 2014

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 06 Jun 2022 21:05 WIB
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menunjukkan bendera Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022).
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menunjukkan bendera Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi pada Minggu (29/5) lalu. Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kelompok Khilafatul Muslimin ada di Brebes sejak 2014 lalu.

"Berdasarkan keterangan yang didapat, (Khilafatul Muslimin) ini sudah berlangsung dari 2014. Misinya untuk membuat negara khilafah, sehingga umat muslim di dunia bisa bersatu di bawah pimpinan seorang khalifah. Non muslim juga bisa bergabung asal membayar mal (dana)," kata Faisal saat konferensi pers, Senin (6/6/2022).

Menurut Faisal, anggota kelompok Khilafatul Muslimin menyebarkan berita bohong ke pada masyarakat. "Inti dari pemeriksaan ini adalah penyebaran berita bohong kepada masyarakat sehingga menyebabkan keonaran," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari kegiatan berupa konvoi itu kemudian menyebarkan maklumat di tengah masyarakat. Kegiatan mereka membuat masyarakat merasa resah karena ajakan bergabung dengan khilafatul muslimin, tujuannya untuk negara khilafah," kata Faisal.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum para tersangka, Torikhin, mengungkap ada dua unsur yang telah memenuhi untuk penetapan kliennya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak bisa mengelak karena dua unsur sudah memenuhi. Ini haknya penyidik untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Tapi kami tetap akan mengupayakan yang terbaik untuk klien kami," kata dia.

"Itu hak penyidik menetapkan tersangka karena memang dua unsur sudah memenuhi," lanjut Torikhin.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang pimpinan cabang Khilafatul Muslimin di Brebes yang berinisial GZ dan dua pimpinan ranting, DS dan AS, sebagai tersangka.

"Yang dilakukan para tersangka yaitu menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, hari ini.

Iqbal menerangkan, sebelum menetapkan tiga tersangka itu, polisi sudah memeriksa 14 saksi, termasuk saksi ahli yaitu ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.

Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun jadi kita lakukan penahanan," jelas Iqbal.

Iqbal menyampaikan Khilafatul Muslimin merupakan embrio dari HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), organisasi yang sudah dilarang di Indonesia. Menurut Iqbal, konvoi Khilafatul Muslimin itu dilakukan dalam waktu yang tidak tentu, bisa sebulan sekali bahkan empat bulanan.




(dil/sip)


Hide Ads