Gerebek Pedagang Miras di Bantul, Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu

Gerebek Pedagang Miras di Bantul, Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 06 Jun 2022 13:58 WIB
Polres Bantul mengungkap kasus pembuatan uang palsu oleh seorang pedagang miras, Senin (6/6/2022).
Tersangka kasus pembuatan uang palsu inisial TN (26) di Polres Bantul, Senin (6/6/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi menangkap seorang pembuat uang palsu berinisial TN (26), warga Pedukuhan Mantup, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Produksi uang palsu itu terungkap saat polisi menggerebek rumah TN karena disebut sebagai penjual minuman keras.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal penjualan miras di Pedukuhan Mantup. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan pada Kamis (2/6) pekan lalu.

"Pada saat menggerebek rumah tersangka, selain mendapati miras, anggota kami juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas dan penjual miras itu, polisi mengamankan 113 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 printer, 1 paper cutter, 283 lembar kertas HVS, 2 cutter, 1 tas hitam, dan puluhan botol miras jenis anggur merah.

"Tersangka mengaku telah memproduksi uang atau membuat uang palsu menggunakan printer warna," ungkap Ihsan.

ADVERTISEMENT

Uang yang dia palsukan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Kemampuan itu dia dapatkan secara autodidak. Jadi dia melihat orang di tempat fotokopi atau percetakan lalu menerapkannya," imbuh Ihsan.

Polres Bantul mengungkap kasus pembuatan uang palsu oleh seorang pedagang miras, Senin (6/6/2022).Barang bukti berupa uang palsu dan printer untuk mencetaknya. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Ihsan menambahkan, tersangka belum sempat mengedarkan uang palsu buatannya.

"Dari pengakuannya, uang palsu itu belum pernah digunakan karena yang bersangkutan baru memproduksi pada bulan Mei ini," terang Ihsan.

Atas perbuatannya, TN dijerat pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Ihsan.

Di kesempatan yang sama, TN mengaku membuat uang palsu karena mendapat tawaran dari seseorang.

"Hanya iseng. Pernah ada yang tanya, bisa cetak uang tidak, terus saya coba. Sama dia mau dibeli tiga (uang palsu) banding satu (uang asli)," kata residivis kasus KDRT itu.

Untuk memproduksi uang palsu, TN membeli printer Rp 2 juta.

"Itu (uang Rp 2 juta) dari hasil jualan miras. Bikin uang palsu baru seminggu, belum ada yang digunakan karena hasilnya kurang bagus, kurang presisi," ujar TN yang mengaku sudah berdagang miras selama dua tahun.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads