Polres Grobogan mengajukan diversi dalam kasus truk menabrak seorang wanita hingga tewas di dalam SPBU. Dalam peristiwa itu, pengemudi truk berinisial DDS (17) ternyata masih anak di bawah umur.
Diversi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak ke luar hukum pidana dengan mengedepankan restorative justice.
"Jadi kasusnya sudah pengajuan untuk langkah diversi. Pelaku masih di bawah umur dan berhak memperoleh kesempatan untuk lebih baik selain dihukum secara langsung," kata Kanit Reskrim Polsek Tanggungharjo, Aiptu Gunawan kepada detikJateng, Senin (6/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan menjelaskan, kasus tabrakan di dalam SPBU ini sudah diajukan ke pengadilan. Sehingga, disahkannya diversi atau tidak nanti akan diputuskan oleh pengadilan.
"Sudah kami ajukan dan menanti keputusan pengadilan saja," lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya akan menyelesaikan kasus itu secara restorative justice jika hakim mengabulkan permohonan diversi itu.
Jika ditolak, maka pihaknya akan melanjutkan kasus itu menggunakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tewas tertabrak truk saat berada di dalam kompleks SPBU Kaliceret, Grobogan, Kamis (19/5). Saat itu wanita berjilbab tersebut sedang berdiri menunggu temannya yang sedang mengisi bahan bakar.
Tanpa diduga, sebuah truk tiba-tiba muncul dari arah belakangnya dan menabrak wanita itu. Kejadian itu membuat korban luka parah dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Dalam pengusutan diketahui bahwa truk tersebut masuk ke dalam SPBU hanya untuk berputar balik, bukan mengisi BBM. Sedangkan pengemudinya ternyata masih anak di bawah umur.
(ahr/rih)