Misteri Keterlibatan Polisi dalam Pengeroyokan di HolyWings Jogja

Round-Up

Misteri Keterlibatan Polisi dalam Pengeroyokan di HolyWings Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 06 Jun 2022 06:03 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: dok. detikcom)
Solo -

Pria bernama Bryan Yoga Kusuma diduga menjadi korban penganiayaan di HolyWings, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (4/6) dini hari. Pihak keluarga korban menyebut ada unsur keterlibatan anggota kepolisian dalam kejadian itu.

Perwakilan keluarga Bryan Yoga Kusuma, Anung Prajotho menjelaskan, kejadian ini bermula pada Jumat (3/6) malam, Bryan bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi HolyWings Jogja. Kemudian pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB, Bryan terlibat perkelahian dengan seseorang berinisial C di parkiran HolyWings.

Saat itu, lanjut Anung, C memanggil temannya yang berinisial L yang kemudian mengumpulkan seluruh sekuriti, preman, dan tukang parkir untuk memprovokasi Bryan Yoga Kusuma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama 1 jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga oknum polisi yang terlibat," kata Anung dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6).

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini dengan C dan L di Polres Sleman. "Saat berada di Polres, Bryan dan Albert terus mendapatkan siksaan dan pukulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat penganiayaan itu, Bryan mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit. Berdasarkan foto-foto yang diterima detikJateng, tubuh Bryan terluka di bagian wajah, dada, hingga perutnya.

"Bryan sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman," kata Anung.

Dikatakan Anung, Albert sempat meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di Polres, namun tak digubris. "Pihak keluarga tidak pernah mengetahui peristiwa ini, sampai ada pemberitahuan dari Albert pada pukul 07.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022 bahwa Bryan sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman," ucapnya.

Keterangan polisi

Kapolres Sleman AKBP Ach Imam Rifai membenarkan jika telah terjadi pemukulan di HolyWings Jogja.

"Ya terkait kejadian itu memang informasinya di HolyWings ada TKP pemukulan. Kita sedang melakukan penyelidikan, sudah olah TKP juga anggota di sana, nanti sedang berproses," kata Imam dihubungi wartawan, Sabtu (4/6) malam.

Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, Imam mengatakan jajaran Reskrim Polres Sleman telah melakukan pengecekan terhadap korban dan saksi. Hasilnya, korban diketahui terlibat cekcok dengan pengunjung lain yang berujung perkelahian.

"Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, korban dan temannya sebelumnya pada hari Sabtu (4/6) sekira pukul 01.30 WIB berada di Cafe HolyWings Jogja, korban terlibat adu mulut/cekcok dengan pengunjung lain yang berakibat perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban di depan Cafe Holywings Jogja," urainya.

Oleh sekuriti di kafe tersebut, lanjut Imam, korban diamankan dan dibawa ke Polres Sleman. Namun, saat berada di kantor polisi, korban jusru mencoba untuk kabur hingga tertabrak mobil.

"Bahwa saat diamankan oleh piket reskrim, korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," bebernya.

Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kejadian tersebut. Bahkan Propam Polda DIY turun tangan.

"Terkait adanya dugaan pemukulan terhadap korban oleh anggota polisi telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda DIY," terangnya.

Polda DIY turun tangan

Hari Minggu (5/6), Polda DIY telah memeriksa 17 orang terkait dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja pada Sabtu (4/6) dini hari. Kesimpulan sementara, ada dua anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

"Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang. Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan, Minggu (5/6).

Namun, Yuli tidak membeberkan bentuk pelanggaran itu. Termasuk, apakah kedua anggota terlibat langsung dalam penganiayaan atau tidak.

Yuli mengatakan, kedua anggota polisi itu bakal diproses hukum sesuai dengan kesalahan mereka.

"Kapolda DIY sudah memerintahkan Kabid Propam melakukan proses hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kesalahannya," ujarnya.

"Dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)," sambungnya.

Yuli menambahkan, Subdit Paminal telah memeriksa 17 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu.

"Terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota polri. 13 anggota polri ini personel yang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," terangnya.




(aku/aku)


Hide Ads