8 Fakta Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK

Round-Up

8 Fakta Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 03 Jun 2022 06:04 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2020)
Haryadi Suyuti Saat masih menjadi Walkot Jogja. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Solo -

KPK mengamankan eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6). KPK juga mengamankan beberapa orang, dokumen, uang pecahan dolar dan menyegel sejumlah ruangan di Balai Kota Jogja.

Berikut ini fakta-fakta sementara terkait eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti terjaring OTT.

1. Diamankan di Jogja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (2/6/2022).

"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

2. Dugaan pidana suap

OTT yang dilakukan KPK ini terkait kasus suap.

"Kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," jelasnya.

3. Kasus perizinan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan perkara yang melatari OTT itu terkait perizinan.

"Terkait perizinan," sebut Ghufron kepada detikcom, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (2/6/2022).

4. Amankan beberapa orang dan uang dolar

Selain eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, KPK mengamankan beberapa orang. Namun KPK belum memerinci siapa saja yang ditangkap selain Haryadi. Selain itu, KPK juga mengamankan uang pecahan dolar.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," jelas Ghufron.

5. Ruangan di Balai Kota disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di Balai Kota Jogja. Salah satu ruangan yang disegel komisi antirasuah itu adalah ruang kerja Wali Kota Jogja.

Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, membenarkan soal ruang kerjanya disegel petugas KPK.

"Jadi gini mas, tadi setelah saya rapat dari Pemda DIY di Kepatihan, saya ke Balai Kota. Setelah (di) Balai Kota saya mulai mau kegiatan, jam 13.00 WIB ada rapat, ada pertemuan. Tapi terus kemudian ada petugas dari KPK," kata Sumadi saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2022).

Sumadi mengatakan, petugas dari KPK tersebut memohon izin untuk menyegel ruang kerja Wali Kota.

"Terus kemudian menunjukkan identitasnya, saya lihat benar. Terus mohon izin untuk melakukan penyegelan di ruangan Wali Kota. Setelah itu ya karena saya kooperatif, ya monggo silakan, terus saya tinggal rapat. Saya tidak tahu selanjutnya," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudyatmoko menyebut ada tiga ruangan di kompleks Balai Kota Jogja yang disegel KPK. Ketiga ruangan itu adalah ruang kerja Wali Kota, ruang di Dinas Penanamam Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Jogja.

"Memang ruangannya sudah tersegel. Update saya belum. Ada beberapa ruangan lah. Perizinan (DPMP), PU (DPUKP) sama ruangannya Pak Haryadi," kata Danang saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2022).

6. Status Haryadi Suyuti

KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap Haryadi Suyuti. Eks Walkot Jogja dan beberapa orang yang terjaring OTT di Jogja itu masih berstatus sebagai terperiksa.

"Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (2/6/2022).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

7. Haryadi purnatugas

Haryadi Suyuti baru purnatugas akhir Mei 2022. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Yogya, Minggu (22/5). Pada kesempatan itu, turut dilakukan pemberhentian kepala daerah periode 2017-2022 yakni Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti dan wakilnya, Heroe Poerwadi.

8. Harta Haryadi Rp 10,5 miliar

Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti terjaring OTT KPK terkait kasus suap. Dikutip dari detikNews, Haryadi diketahui memiliki harta kekayaan Rp 10,5 miliar.

Dilihat melalui laman e-LHKPN, Kamis (2/6/2022), Haryadi melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021. Total hartanya adalah Rp 10.551.200.000.

Harta itu terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta, Bantul, dan Sleman senilai Rp 6.327.000.000. Dia turut mencatatkan kepemilikan 4 unit motor Piaggio, 1 mobil Toyota Alphard, 1 mobil Ford Fiesta, 1 motor Honda CB, 1 motor Honda PCX, 1 motor Yamaha X-Max, dan 1 motor Honda Forza yang keseluruhannya senilai Rp 399.600.000.

Haryadi juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4,8 miliar serta kas dan setara kas Rp 180 juta dan harta lainnya Rp 5,7 juta. Di sisi lain, Haryadi memiliki utang Rp 1.183.200.000.




(rih/rih)


Hide Ads