Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat di tahun 2022 ini ada seribuan laporan korban investasi bodong. Sebagian korban pun meminta LPSK untuk minta bantuan hak restitusi ke JPU.
"Jadi investasi ini sudah ada pemohon 1.000 lebih di LPSK. Sebagai korban. Tetapi kita masih mendalami itu. Kita sedang identifikasi satu persatu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo ditemui di sela acara kick off program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, Kamis (2/6/2022).
Mayoritas korban investasi bodong yang melapor yakni terkait pinjaman online. Ada juga mereka yang melapor terkait penipuan robot trading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi kasus pinjaman online. Ini juga sangat banyak. Pinjaman online yang kemudian pinjamnya beberapa juta saja tetapi kemudian tagihannya menjadi puluhan bahkan ratusan juta dan disertai dengan ancaman. Dan ini juga kita sedang identifikasi," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat berwajib. Karena, menurut Hasto, sebagai masyarakat masih menilai korban investasi bodong itu bukan korban karena dianggap itu berjudi.
"Tapi kita tidak berpikir ke arah situ lah, pokoknya nanti kalau kita mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan lindungi mereka," imbuhnya.
LPSK, lanjut Hasto, punya kewajiban untuk menghitung kerugian para korban investasi bodong itu. Sejauh ini menurut Hasto sudah ada korban yang memi ta bantuan untuk hak restitusi.
"Mungkin (sudah ada yang mengajukan), karena restitusi itu menjadi hak dari para korban. Jadi restitusi itu kan ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku ya. Dan LPSK mendapat mandat dari Undang-undang untuk menghitung melakukan penilaian," pungkasnya.
(sip/ahr)