Polisi menetapkan Direktur CV Alam Timur, RN, sebagai tersangka kasus perdagangan minyak goreng ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Dalam aksinya ini, pelaku berhasil meraup untung yang tidak sedikit.
"Keuntungannya hampir Rp 358.140.000 itu baru hitungan sekali (produksi). Tapi kami akan perdalam lagi kapan dia produksi, kemana saja, sudah berapa tahun nanti akan kami kembangkan lebih jauh," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).
Sementara tersangka kasus perdagangan minyak goreng ilegal, RN, mengaku telah memulai aksinya ini sejak 2021. Dirinya menyebut produksi dilakukan setiap minggu dengan jumlah belasan ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per minggu berhasil memproduksi 14 ton minyak goreng ilegal. Usaha dimulai sejak tahun 2021," kata RN.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus perdagangan minyak goreng ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Dari kasus ini belasan ton minyak goreng ilegal disita polisi.
"Hari ini kami ungkap kasus minyak goreng lintas provinsi yang tidak memiliki izin edar," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas.
Dalam kasus ini polisi menyita ribuan botol minyak goreng ilegal dari sejumlah TKP. Salah satu TKP yang diungkapnya berada di Singosari, Jawa Timur. Selain itu polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengemasan.
"Dari TKP pertama Banyumas kami amankan 685 karton, kemudian kami kembangkan di Singosari, Jawa Timur, tempat gudang PT Utama Alam Timur sebanyak 920 karton jadi kalau ditotal 12 ton minyak kami amankan," lanjutnya.
(aku/mbr)