Jadi Terpidana Narkoba, ASN Klaten Ini 'Cuma' Diberhentikan Sementara

Jadi Terpidana Narkoba, ASN Klaten Ini 'Cuma' Diberhentikan Sementara

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 31 Mei 2022 13:29 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
(Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Klaten -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kesbangpol Pemkab Klaten terlibat kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. ASN berinisial AN (40) itu diberhentikan sementara.

"Sesuai SK-nya pemberhentian sementara. Sampai dengan menjalani hukumannya," jelas Sekretaris Badan Kesbangpol Pemkab Klaten, Dodi Hermanu kepada detikJateng di kantornya, Selasa (31/5/2022) siang.

Dijelaskan Dodi, yang bersangkutan terbelit masalah narkotika sejak tiga bulan yang lalu. Jabatannya awalnya kepala seksi tetapi sudah menjadi pejabat fungsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulunya kan kepala seksi tapi sekarang kan tidak ada struktural, terakhir sebagai fungsional sebagai analis," jelas Dodi.

Yang bersangkutan, lanjut Dodi, bertugas baru tiga bulan di Kesbangpol. Sebelumnya bertugas di Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

ADVERTISEMENT

"Baru tiga bulan bertugas dulu dari Dinas Pariwisata. Katanya sudah dua kali (berurusan dengan kasus narkoba)," imbuh Dodi.

Kasi Pidum Kejari Klaten, Adi Nugraha membenarkan ada perkara atas nama AN. Perkaranya sudah disidang dan sudah putusan.

"Ada perkaranya atas nama itu. Proses sidang sudah putus dan sudah dieksekusi di Lapas," jelas Adi kepada detikJateng.

Dalam kasus itu, jelas Adi, AN oleh kejaksaan dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun. Namun di persidangan divonis hukuman 8 bulan penjara.

"Terbukti sebagai pengguna kita tuntut 1 tahun dan diputus hakim 8 bulan," imbuh Adi.

Penelusuran detikJateng di web sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klaten di sipp.pn-klaten.go.id, menyebutkan perkara AN bernomor register perkara 58/ Pid.sus/ 2022/ Pn.klt. Pasal yang didakwakan 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang narkotika dan ditahan di Rutan 4 Mei 2022.




(mbr/aku)


Hide Ads