Besaran gaji yang tertera di SK PPPK guru Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, banyak yang salah tulis. Pemkab Klaten menegaskan tidak ada unsur kesengajaan atau mau meminta.
"Kekeliruan itu bukan unsur kesengajaan tapi saking banyaknya yang harus disiapkan materinya (SK). Jadi tidak ada unsur penipuan, mau mengurangi hak atau ingin meminta, ini murni kesalahan dan sudah dibenahi," ucap Bupati Klaten Sri Mulyani kepada wartawan usai membuka manasik haji di RSI Klaten, Senin (23/5/2022).
Mulyani menjelaskan setelah ditemukan kekeliruan, langsung dilakukan klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten. Seluruh PPPK diminta bisa memahami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disampaikan klarifikasinya oleh BKPSDM dan semoga semua PPPK bisa memahami. Karena memang kuota yang sangat banyak, kekeliruan itu bukan kesengajaan," jelas Mulyani.
Mulyani menjelaskan justru jika kekeliruan itu tidak segera dibenahi maka gaji PPPK malah tidak bisa cair karena tidak sesuai aturan. Soal gaji apalagi ditentukan pusat.
"Soal gaji itu bukan kita (pemkab) penentunya. Gaji itu yang menentukan kementerian, Menpan RB atau Kementerian Keuangan, kita hanya mengikuti pemerintah pusat, kita tidak bisa mengurangi atau menambah," sambung Mulyani.
Kekeliruan itu, kata Mulyani, tidak perlu ditumpangi karena kuota PPPK Klaten lebih banyak dari wilayah lain. Menurutnya, hal itu mestinya patut disyukuri.
"Hal itu mestinya patut disyukuri dan semua bisa dikomunikasikan, ditanyakan Sekda atau BKPSDM. Kita orang cerdas, bijaksana jadi jangan apa-apa dikeluarkan ke medsos," papar Mulyani.
Setelah guru, imbuh Mulyani, tidak menutup kemungkinan PPPK di dinas lainnya akan diisi.
"Ya usulkan kami akan kami perjuangkan di dinas lain, misalnya Dinas Pertanian. Terus kita perjuangkan tapi semua tergantung pemerintah pusat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, besaran gaji pokok yang tercantum di surat keputusan (SK) milik sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kabupaten Klaten ternyata keliru nominal. Padahal SK tersebut sudah diserahkan kepada PPPK sebanyak 1.977 orang.
"Berdasar aduan masyarakat besaran tidak sesuai. Pada SK PPPK yang diserahkan Bupati Klaten hari Kamis, 19 Mei 2022, gaji tertera sebesar Rp 3.708.125. Sedang berdasar Perpres nomor 98/2020 disebutkan PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500," ungkap Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Klaten, Abdul Muslih, kepada detikJateng, Sabtu (21/5) siang.
(sip/aku)