Seorang pria berinisial SH (21) secara sadis memperkosa dan membunuh adik iparnya di Kabupaten Demak. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
"Polres Demak hari ini merilis kasus pembunuhan sadis oleh tersangka yang merupakan kakak iparnya sendiri. Karena sebelum tersangka ini membunuh melakukan persetubuhan terhadap korban, dan posisi korban ini sudah tidak sadarkan diri," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang menetap bersama istri dan adik iparnya di Kecamatan Mranggen, Demak. Korban diketahui masih berusia 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terungkap pada Rabu (25/5) kemarin, setelah ada laporan penemuan mayat perempuan di semak-semak dekat rumah. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dua kali memperkosa korban yang saat itu kondisinya pingsan.
"Ini dua kali dilakukan oleh tersangka. Korban dibekap dulu, setelah itu dipukul sampai tidak sadarkan diri. Akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka," sambungnya.
"Ini dilakukan pada saat korban tidak sadarkan diri. Pingsan, disetubuhi sebanyak dua kali," ujar Budi.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana.
"Pasal 340 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 251 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," jelasnya.
(rih/mbr)