Nekat! Jual Senpi Rakitan via Online, Pria Sukoharjo Ditangkap di Klaten

Nekat! Jual Senpi Rakitan via Online, Pria Sukoharjo Ditangkap di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 25 Mei 2022 17:48 WIB
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti senjata api rakitan, Rabu (25/5/2022).
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti senjata api rakitan, Rabu (25/5/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap seorang penjual senjata api ilegal yang memasarkan revolver hasil rakitannya secara online. Tersangka, Deni Setiawan (33), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap saat akan bertransaksi di timur Stadion Trikoyo Klaten.

"Awalnya tim Sat Reskrim melakukan patroli cyber dan menemukan postingan yang menjual senjata api ilegal rakitan. Dari postingan itu kita tindak lanjuti, kita bisa amankan yang bersangkutan," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022) siang.

Eko mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (20/5) sekitar pukul 14.00 WIB di timur Stadion Trikoyo, Kecamatan Klaten Selatan. Saat itu tersangka hendak bertransaksi. Dia menawarkan senpi ilegal hasil rakitannya sendiri itu seharga Rp 10 juta.

Senpi tersebut baru sekali ini akan dijual. "Jadi baru diposting, kita temukan dan kita tindak lanjuti. Awalnya dia mengaku anggota TNI dengan training," ujar Eko.

Saat akan bertransaksi, Eko menambahkan, tersangka juga mengenakan seragam olahraga anggota TNI. "Kita koordinasikan dengan Kodim dan (menurut) Pak Dandim ternyata bukan anggota TNI," terang Eko.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti senjata api ilegal rakitan jenis revolver dan 42 butir peluru. "Peluru kaliber 9 mm dan 3,8 mm dari tersangka semua," kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Eko.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka mengaku memiliki senjata itu untuk jaga diri.

"Saya bisnis jual beli motor pedotan, cuma STNK saja. Awalnya airgun, lalu saya ubah, dirakit, beli part dari online. Amunisi juga (beli) online. Rencana mau saya jual Rp 10 juta," kata Deni.



Simak Video "Bongkar Industri Senpi Legal, Intel Gadungan di Sumsel Dibekuk!"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/sip)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT