Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap peran oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Seperti diketahui ada lima oknum anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka.
Lima oknum anggota TNI berinisial SG, AF, LS, S, dan MP, yang terbukti terlibat, ditahan di instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Andika mengatakan para tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," kata Andika saat ditemui di UGM, Rabu (25/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan KSAD itu mengatakan belum mengetahui secara detail awal mula keterlibatan lima oknum TNI dalam kasus ini.
"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," ujarnya.
Lebih lanjut, Andika mengungkapkan para tersangka semuanya berpangkat sebagai tamtama dan bintara.
"Semuanya tamtama, bintara. Kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjamin proses hukum akan berjalan terhadap oknum TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia itu.
Tatang mengatakan lima oknum anggota TNI berinisial SG, AF, LS, S, dan MP, yang terbukti terlibat, ditahan di instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP," kata Tatang dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Tatang mengatakan, selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
"Untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan. Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujar Brigjen Tatang.
(rih/sip)