Curi Kayu Cendana untuk Biaya Nikah, Pria di Playen Dibekuk Polisi

Curi Kayu Cendana untuk Biaya Nikah, Pria di Playen Dibekuk Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 24 Mei 2022 17:25 WIB
Barang bukti kayu cendana yang dicuri pelaku di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Playen.
Barang bukti kayu cendana yang dicuri pelaku di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Playen. Foto: dok. Polsek Playen
Gunungkidul -

Polisi membekuk pria inisial FS (30) karena mencuri 14 batang kayu cendana di hutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Playen, Kabupaten Gunungkidul. FS mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk biaya nikah.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan, bahwa kejadian bermula saat pelapor melakukan patroli di Hutan KHDTK, Pedukuhan Gading V, Playen, Senin (25/4) pagi. Ketika berjalan kaki, pelapor mendapati lubang bekas galian di tanah dan terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis cendana di sekitar lubang galian tersebut.

"Selanjutnya pelapor mengecek lokasi lain dan menemukan ada bekas galian lain di tanah beserta potongan batang pohon cendana dan bekas ranting," kata Hajar saat dihubungi detikJateng, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pelapor mengamankan potongan kayu cendana tersebut di pos jaga Perhutani. Karena curiga telah terjadi tindak pencurian, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen.

"Setelah lidik, pada hari Jumat (20/5) pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan FS warga Kapanewon Playen, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gergaji tangan, sebilah sabit, satu tas punggung, satu bor tangan dan 14 batang potongan kayu cendana. Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui orang yang melakukan pencurian kayu cendana di lokasi tersebut.

"Dari pengakuan, pelaku kayu hasil curiannya dijual ke orang lain dan uangnya untuk biaya nikah," ucapnya.

Atas perbuatannya, FS disangkakan pasal 12 huruf b dan atau c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

"Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar," ujar Hajar.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads