Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan atau penggelapan atas nama Yulianto Tri Widodo. Bagi pembaca yang mengetahui informasi atau keberadaannya bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan surat DPO dengan nomor DPO/12/V/2022/Ditreskrimum diterbitkan tanggal 19 Mei 2022. Ade Ary mengatakan Yulianto beberapa kali mangkir saat dipanggil polisi.
"Pelaku ini tidak memenuhi panggilan beberapa kali dan keberadaannya sampai dengan saat ini tidak diketahui sehingga kami menerbitkan DPO," kata Ade Ary saat dihubungi detikJateng, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan kasus penipuan yang dilakukan pelaku yakni terkait jual beli tanah. Tindak pidana penipuan atau penggelapan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.
"Korban membeli tanah ke tersangka, kemudian tersangka menjual lagi kepada pihak lain," jelasnya.
Adapun ciri-ciri pelaku yakni warna kulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Kemudian berambut pendek warna hitam dan bentuk wajah bulat.
"Apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan, mohon dapat menghubungi 110 atau ke nomor pribadi kami di 08119981998," pungkasnya.
(sip/rih)