Polisi Ungkap Detik-detik Aksi Keji Anak Bunuh Ibu Kandung di Kendal

Polisi Ungkap Detik-detik Aksi Keji Anak Bunuh Ibu Kandung di Kendal

Saktyo Dimas R - detikJateng
Kamis, 19 Mei 2022 20:21 WIB
Tim Reskrim Polres Kendal menangkap Sunarto, tersangka pembunuhan ibu kandung, Rabu (18/5/2022).
Tim Reskrim Polres Kendal menangkap Sunarto alias Tumian, tersangka pembunuhan ibu kandung, Rabu (18/5/2022). Foto: dok Polres Kendal
Kendal -

Polisi terus mendalami kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Kendal. Tersangka Sunarto alias Tumian secara keji membunuh ibu kandungnya, Suratmi.

"Setelah ada bukti kuat yang mengarah ke tersangka Tumian, kami langsung melakukan penangkapan," kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat rilis kasus di Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022).

Peristiwa terjadi di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Desember 2021 lalu.

Yuniar menjelaskan, tersangka secara keji membunuh ibunya menggunakan senjata tajam. Korban terluka di bagian kepala.

Lebih keji lagi, setelah melakukan aksinya itu, tersangka mengaku ke warga bahwa ibunya menjadi korban kejahatan. Warga yang melihat korban masih hidup lantas membawanya ke puskesmas untuk memperoleh pertolongan.

Mengetahui ibunya ternyata masih hidup, tersangka kembali berusaha menghabisi ibunya. Saat berada di puskesmas, tersangka melepas selang oksigen yang terpasang di hidung ibunya.

"Tersangka melepas selang oksigen yang dipakai korban. Sungguh keji sekali perbuatan tersangka ini," paparnya.

Setelah ibunya benar-benar meninggal, tersangka mencoba memperkuat alibinya dengan melapor ke polisi yang mengatakan bahwa korban dibunuh oleh orang tak dikenal.

Alibi itu membuat polisi sempat kesulitan dalam penyelidikan kasus tersebut. Beruntung, polisi memperoleh barang bukti kuat, salah satunya pakaian tersangka yang terkena noda darah.

Selain itu polisi juga memegang rekaman CCTV di puskesmas yang memperlihatkan saat tersangka mencopot selang oksigen yang digunakan oleh korban.

"Kami amankan barang bukti berupa sebilah sabit, kaus milik tersangka dan sepeda motor. Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujar Yuniar.

Sementara itu, tersangka Sunarto alian Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh. Dia mengaku jika dirinya telah dijebak dan difitnah.

"Saya tidak membunuh, saya dijebak dan difitnah," kata Tumian saat digelandang petugas.




(ahr/rih)


Hide Ads