Pleidoi Terdakwa Kekerasan Tewaskan Taruna PIP Semarang: Jadi Korban Tradisi

Pleidoi Terdakwa Kekerasan Tewaskan Taruna PIP Semarang: Jadi Korban Tradisi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 19 Mei 2022 15:44 WIB
Para terdakwa kasus penganiayaan taruna PIP Semarang saat menjalani sidang secara daring, Kamis (19/5/2022).
Para terdakwa kasus penganiayaan taruna PIP Semarang saat menjalani sidang secara daring, Kamis (19/5/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Zidan Muhammad Faza, memasuki agenda pembacaan pleidoi. Para terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan 9 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa yaitu Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan, mengaku menyesal dan menganggap perbuatannya hanya menjalankan tradisi.

"Terdakwa merupakan korban dari sebuah tradisi di PIP Semarang yang tidak tertulis," kata Kuasa Hukum Terdakwa I Caesar, Asti Sukma Wardani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (19/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkannya, ada beberapa hal yang dianggap bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya adalah terdakwa tidak memiliki niat membunuh atau niat jahat, para terdakwa memberikan keterangan tanpa berbelit-belit dan berkelakuan baik selama masa persidangan.

"Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal dengan perbuatannya. Kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IV atas nama Albert Jonathan Ompusungu juga merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyamaratakan hukuman kepada para terdakwa. Sebab, Albert dinilai tidak melakukan pemukulan di area perut yang diduga memicu kematian korban.

Terdakwa Albert disebut hanya menempelkan tangan di pipi korban dengan gaya seperti menampar. Disebutkan juga bila ada saksi yang mengatakan melihat Albert dan korban bercanda saat aksi menempelkan tangannya.

"Tidak memukul korban tapi hanya menempelkan tangan ke pipi korban," kata kuasa hukum Albert, Nurma Suyati Ningrum.

Selain itu, para terdakwa juga membacakan pleidoinya masing-masing secara daring. Selain menyinggung soal tradisi kekerasan, terdakwa juga menyinggung nasibnya yang dikeluarkan dari PIP Semarang meski sudah menyelesaikan masa studinya.

"Saya telah menyelesaikan seluruh masa kuliah saya sudah menyelesaikan skripsi. Tinggal menunggu wisuda saja. Dengan kejadian sekarang gelar yang harusnya jadi milik saya untuk membahagiakan orang tua saya hilang," kata Caesar.

Untuk diketahui, penganiayaan terhadap taruna PIP Semarang tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para junior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.

Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka, Zidan Muhammad Faza.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang hingga menyebabkan Zidan Muhammad Faza meninggal dituntut 9 tahun penjara. Para terdakwa menangis mendengar tuntutan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Niam Firdaus mengatakan terdakwa I yaitu Caesar, terdakwa II Aris, terdakwa III Albert, terdakwa IV Budi, dan terdakwa V Andre terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, terdakwa II Aris Riyanto, terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, terdakwa IV Budi Darmawan, dan Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/5).




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads