Kasus Korupsi Rp 3 M Pasutri Polisi Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kasus Korupsi Rp 3 M Pasutri Polisi Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor

Febrian Chandra - detikJateng
Kamis, 19 Mei 2022 12:48 WIB
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022).
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022). Foto: Febrian Chandra/detikJateng
Blora -

Sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Saat ini berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Semarang.

"Iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat dihubungi detikJateng, Kamis (19/5/2022).

Jatmiko menjelaskan, berkas pelimpahan keduanya sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak kejaksaan yakni pada pekan ini. Setelah berkas dilimpahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang. Diketahui, kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan kejaksaan dan ditahan di Rutan Blora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tergantung penahanan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang. Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," jelasnya.

Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022).Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022). Foto: Febrian Chandra/detikJateng

Diberitakan sebelumnya, sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kini ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Pasutri itu terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/5).

Jatmiko menyebut kasus dugaan korupsi PNBP itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Kasus ini bermula ketika Eka Mariyani bekerja sebagai bendahara penerima PNBP.

"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," urai Jatmiko.

Jatmiko menerangkan bukannya menyetorkan uang itu, suami Eka, Fani justru menggunakan uang tersebut untuk investasi di PayPal dan mengendapkannya selama 14 hari. Dari hasil investasinya itu, mereka mendapatkan keuntungan yang akhirnya dibelikan satu unit mobil.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

Jatmiko mengungkap seharusnya total uang yang disetorkan di angka Rp 17 miliar. Namun, uang yang disetor sebanyak Rp 14 miliar, sehingga selisih Rp 3 miliar.

"Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar," terang Jatmiko.




(rih/mbr)


Hide Ads