Sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kini ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Pasutri itu terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.
"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/5/2022).
Jatmiko menyebut kasus dugaan korupsi PNBP itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Kasus ini bermula ketika Eka Mariyani bekerja sebagai bendahara penerima PNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," urai Jatmiko.
Jatmiko menerangkan bukannya menyetorkan uang itu, suami Eka, Fani justru menggunakan uang tersebut untuk investasi di PayPal dan mengendapkannya selama 14 hari. Dari hasil investasinya itu, mereka mendapatkan keuntungan yang akhirnya dibelikan satu unit mobil.
"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
![]() |
Jatmiko mengungkap seharusnya total uang yang disertorkan di angka Rp 17 miliar. Namun, uang yang disetor sebanyak Rp 14 miliar, sehingga selisih Rp 3 miliar.
"Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar," terang Jatmiko.
Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan. Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor.
"Ancamannya minimal 5 tahun penjara," terang dia.
Terkait kasus yang dilakukan jajarannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal menyampaikan janji Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi untuk tak menutupi kasus ini. Kesalahan keduanya juga akan ditindak tegas.
"Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (12/5).
Iqbal menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka kasus korupsi PNBP itu. Terkait pelanggaran disiplin maupun kode etik, Bidpropam Polda Jateng masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Iqbal pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor ke Propam baik melalui aplikasi, WhatsApp, maupun datang ke kantor langsung bila menemukan ada oknum polisi nakal dan bukti-buktinya.
"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," tegasnya.
(ams/ams)