Terjerat Kasus Penggelapan, Emak-emak Pedagang Mindring Divonis Bebas

Terjerat Kasus Penggelapan, Emak-emak Pedagang Mindring Divonis Bebas

Ari Purnomo - detikJateng
Jumat, 13 Mei 2022 19:28 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Sukoharjo -

Pedagang kelontong keliling alias mindring, Sri Indiyarti Handayani divonis bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sri terjerat kasus penipuan dan penggelapan pada 2021 lalu.

"Melakukan perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 372 jo 64 Ayat (1) KUHP, yaitu penggelapan secara berlanjut. Akan tetapi Majelis Hakim menilai, meskipun unsur pasal yang disangkakan kepada Ibu Sri Indiyarti Handayani telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," terang penasihat hukum terdakwa, Direktur LBH Mawar Saron Surakarta Andar Beniala Lumbanraja melalui rilis yang diterima detikJateng, Jumat (13/5/2022).

Andar menyebut putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (12/5). Andar menerangkan majelis hakim menyatakan kasus yang menjerat kliennya bukan kasus pidana melainkan perdata.

"Karena peristiwa hukum yang terjadi antara Ibu Sri Indiyarti Handayani dengan Endang Kusinawati bisa menyelesaikan permasalahan tersebut secara keperdataan dengan cara menggugat Ibu Sri Indiyarti Handayani, dan bukan dengan cara melaporkan Ibu Sri Indiyarti Handayani ke kepolisian, " tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andar menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya bermula ketika kerja sama dengan Endan Kusniwati tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

"Ibu Sri ini berjualan keliling berbagai kebutuhan seperti beras, pakaian dan makanan. Sri menawarkan dagangannya dari rumah ke rumah warga dengan sistem pembayaran tunai/cash dan juga dicicil/kredit agar dagangannya dapat terjual/laku sehingga memperoleh keuntungan," urainya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, lanjut Andar, Sri mendapatkan investasi dari Endang yang merupakan pelapor, dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan 5 persen. Kerja sama ini sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019 dan langsung menerima keuntungannya pada bulan berikutnya.

"Pada awalnya perjanjian yang disepakati secara lisan tersebut berjalan dengan baik. Ibu Sri rutin dan tepat waktu memberikan keuntungan sebesar 5% (lima persen) dari modal yang dititipkan kepada saksi pelapor," bebernya.

Namun, pada awal 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang membuat aktivitas jual-beli itu terdampak. Usaha Sri bahkan mandek sehingga kuntungan sebesar 5 persen yang seharusnya dibayarkan kepada Endang setiap bulan setop.

"Terakhir kali keuntungan yang dibayarkan oleh Sri pada Mei 2020. Hingga akhirnya Ibu Endang melaporkan ibu Sri ke Polres Sukoharjo dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 & 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/181/XII/2021/SPKT/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 29 Desember 2021," katanya.

Proses hukum kasus ini pun bergulir dan Sri ditangkap Polres Sukoharjo pada 30 Desember 2021 malam. Dia kemudian diadili dalam perkara pidana Register Nomor: 43/Pid.B/2022/PN. Skh pada Pengadilan Negeri Sukoharjo dan akhirnya diputus bebas Kamis (12/5) kemarin.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads