Dua pelaku percobaan pencurian di warung sate sapi di Jalan Wedi- Srowot, Kecamatan Jogonalan, Klaten, yang meninggalkan KTP dan SIM-nya, ditangkap. Keduanya, Setyantoro (60) warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi, dan Eviantoro (30) warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas, mengakui perbuatannya.
"Saya masuk warung. Masuk dari jendela dengan cara saya congkel," kata Eviantoro pada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022) siang.
Eviantoro mengaku kala itu hanya diajak Setyantoro. Saat itu dia sedang terpengaruh minuman alkohol. Karena aksinya ketahuan penjaga, Setyantoro pun lari meninggalkan warung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lari duluan saat ketahuan," kata Eviantoro.
Dia mengaku langsung kabur meninggalkan motornya di lokasi. Dia mengaku baru sekali ini melakukan upaya pencurian.
"Motor milik saya dan yang jaga (motornya) bapak itu (Setyantoro). Saya cuma diajak dan baru sekali ini, saya kenal (Setyantoro) juga pas ambil utang," imbuh Eviantoro.
Sementara itu, Setyantoro mengaku nekat membobol warung itu karena dia punya utang Rp 6 juta untuk kredit motor. Dia mengaku sebelumnya juga pernah mencuri di tempat lain.
![]() |
"Ya jalan-jalan saja dan saat sepi kita amati. Saya sudah tiga kali ini, dulu mencuri kepala arca dan sapi," kata Setyantoro, kakek dari tiga cucu itu.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3e, 4e ,dan 5e KUHP jo Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo Pasal 53 (1) KUHP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus upaya pencurian ini.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun 7 bulan. Barang bukti ada satu linggis, motor, dan gembok warung," jelas Sumiarta.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian di sebuah warung di jalan Srowot-Wedi, Klaten, itu gagal setelah kerpergok warga pada Sabtu (7/5) malam. Aksi pencuri apes itu sempat viral di media sosial gegara mereka meninggalkan sepeda motor dan KTP serta SIM yang tersimpan di balik jok motor.
Pada Selasa (10/5) lalu, Kapolsek Jogonalan AKP Muslimin menyebut bahwa kedua pelaku itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Klaten. Sedangkan barang buktinya masih disimpan di Polsek Jogonalan.
"Sepeda motor (pelaku) masih di polsek. KTP dan SIM itu milik salah seorang pelaku," ungkap Muslimin kepada detikJateng, Selasa lalu.
(dil/ams)