Polisi membongkar makam Ngatiman alias Proyo (38), warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tewas dianiaya selingkuhan istrinya. Pembongkaran dilakukan untuk keperluan autopsi.
Pembongkaran dilakukan pada Kamis (12/5/2022) pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap. Proses pembongkaran melibatkan warga setempat dan disaksikan oleh keluarga korban.
Usai dibongkar, jenazah Proyo diautopsi langsung di tempat. Adapun proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY. Total ada 19 personel yang diterjunkan dalam pelaksanaan autopsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun telah ada pengakuan-pengakuan dari saksi, keluarga maupun dari tersangka, namun kita tetap membutuhkan bukti ilmiah untuk memastikan penyebab kematiannya tersebut, sehingga pagi hari ini kami bekerja sama dengan rumkit (rumah sakit) Bhayangkara melaksanakan kegiatan autopsi," ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat ditemui di lokasi, Kamis pagi.
"Kegiatan ini didukung juga pihak keluarga korban, aparat pemerintahan desa serta masyarakat sekitar sehingga kegiatan ini berjalan sampai dengan saat ini lancar, dan sampai saat ini masih berlangsung," imbuhnya.
Fajarini berharap hasil dari autopsi bisa keluar sesegera mungkin. Sehingga dapat segera terungkap penyebab kematian korban.
"Hasil kita tunggu hal tersebut untuk menguatkan dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kokap, Kulon Progo, DIY meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan selingkuhan istrinya. Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh polisi.
Kasus ini terjadi di wilayah Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, pada Rabu (4/5/2022). Namun baru diketahui oleh kepolisian pada Minggu (8/5/2022).
Korban bernama Ngatiman alias Proyo (38) ditemukan tak bernyawa di jalan cor blok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya pada Rabu (4/5) malam. Jasadnya sudah dikebumikan di TPU Ngeden, desa setempat sehari kemudian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menggali keterangan dari 6 orang saksi, terdiri dari istri dan tetangga sekitar rumah korban. Dari sinilah terkuak fakta bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat keributan dengan seorang pria berinisial SR alias K (45). K sendiri merupakan tetangga korban.
Polisi kemudian mencari keberadaan K untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam proses interogasi K mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Pemicunya karena ketahuan telah bermesraan dengan istri korban.
K kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ia akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa dengan masa hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(ahr/rih)