Prahara Cinta Segitiga Berdarah Kulon Progo, Pelaku-Korban Teman Baik

Prahara Cinta Segitiga Berdarah Kulon Progo, Pelaku-Korban Teman Baik

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 10 Mei 2022 14:59 WIB
Jumpa pers kasus penganiayaan di Mapolres Kulon Progo, DIY, Selasa (10/5/2022).
Jumpa pers kasus penganiayaan di Mapolres Kulon Progo, DIY, Selasa (10/5/2022). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Kulon Progo -

Seorang pria asal Kulon Progo, Ngatiman alias Proyo (38) tewas dianiaya selingkuhan istrinya. Pelaku, SR alias K (45) mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan istri korban sejak beberapa bulan terakhir.

Ironisnya, pelaku dan korban selama ini sudah saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan yang cukup baik sejak masih sama-sama lajang.

Pengakuan itu disampaikan K dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (10/5/2022). Ia berujar sudah tiga bulan memiliki hubungan gelap dengan T (38) yang merupakan istri korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar tiga bulan, awalnya kita ketemu yang belakangan ini karena ada hajatan di dekat rumahnya," kata K saat jumpa pers itu.

Menurut K, sebenarnya dia dan T memiliki hubungan asmara saat masih sama-sama lajang. Mereka pernah berpacaran selama setahun.

ADVERTISEMENT

Namun, K akhirnya meninggalkan T dengan alasan pergi bekerja untuk mencari modal nikah. Sepeninggal K, akhirnya T menjalin hubungan dengan korban dan akhirnya menikah.

"Itu kan lakinya (korban) teman saya juga, hubungan kita baik-baik semua," kata K.

Meski mantan pacarnya itu menikah dengan teman baiknya, K mengaku tidak memiliki dendam. Dia juga menyangkal bahwa motif penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban didasari rasa dendam.

"Oh nggak ada, nggak ada dendam," ucapnya singkat.

Sedangkan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pelaku saat ini juga berstatus berkeluarga. Namun kini sedang dalam proses pengajuan cerai.

"Kalau si pelaku telah berkeluarga, namun statusnya mengajukan perceraian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kokap, Kulon Progo, DIY meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan selingkuhan istrinya. Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh kepolisian setempat.

Kasus ini terjadi di wilayah Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, pada Rabu (4/5). Namun baru diketahui oleh kepolisian pada Minggu (8/5).

Identitas korban bernama Ngatiman alias Proyo (38), warga Tangkisan II. Proyo ditemukan tak bernyawa di jalan cor blok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya pada Rabu malam lalu. Jasadnya sudah dikebumikan di TPU Ngeden, desa setempat sehari kemudian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menggali keterangan dari 6 orang saksi, terdiri dari istri dan tetangga sekitar rumah korban. Dari sinilah terkuak fakta bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat keributan dengan seorang pria berinisial SR alias K (45). K sendiri merupakan tetangga korban.

Polisi kemudian mencari keberadaan K untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam proses interogasi K mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Pemicunya karena ketahuan telah bermesraan dengan istri korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(ahr/sip)


Hide Ads