Pelaku penusukan Zico (15) hingga tewas saat Lebaran ditangkap polisi. Pelaku Ayub Wahyu Pambudi (26) itu memiliki tato di sekujur tubuhnya dan ternyata residivis kasus pencurian di Tembalang Semarang.
Ayub mengaku tega menusuk Zico hingga tewas karena merasa didorong korban pada Senin (2/5) pagi. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pria itu tampak duduk di kursi roa.
Bagian kakinya didor karena disebut melawan petugas saat upaya penangkapan. Tubuhnya gempal dan ketika kaos yang dia gunakan dibuka, tampak tato menutupi bagian tubuh dan lengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar sempat bertanya apakah dia pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Ayub menjawab dirinya merupakan residivis dan pernah dipenjara.
"Tahun 2015 kasus pencurian di Tembalang. Curi TV, kena 9 bulan. Ini kasus kedua, pak," ujar Ayub di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).
Untuk diketahui, Ayub menusuk Zico hingga tewas pada hari Senin (2/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang bersama teman-temannya di depan kios pulsa yang tutup di Jalan Kedungmundu.
"Korban saat itu bersama empat kawannya yang lain sedang kongkow. Kemudian tidak berselang lama datang pelaku naik motor bersama kawannya. Tanpa babibu lakukan penusukan," ujar Irwan.
![]() |
Korban yang ditusuk paha kirinya berusaha kembali ke indekosnya yang berjarak sekitar 300 meter. Namun sesampainya di depan kosnya dia lemas kemudian dibawa tetangga naik motor menuju RSUD KRMT Wongsonegoro. Sayangnya saat tiba di rumah sakit Zico sudah meninggal.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di hari yang sama Tim Resmob Polrestabes Semarang membekuk pelaku di Sidoarjo saat berusaha kabur naik bus ke Bali.
"Tidak berselang lama setelah kejadian, identitas diketahui, pelaku dapat diamankan dan ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang. Jadi peristiwa sekitar jam 04.00 subuh. Penangkapan tidak sampai 24 jam. Ditangkap di Sidoarjo. Ketika pelaku di dalam bus hendak melarikan diri," jelas Irwan.
Pelaku kini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
(alg/ams)