ABG Semarang Tewas Ditusuk Saat Lebaran, Pelaku Ditangkap di Sidoarjo

ABG Semarang Tewas Ditusuk Saat Lebaran, Pelaku Ditangkap di Sidoarjo

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Minggu, 08 Mei 2022 13:41 WIB
Pelaku bernam Ayub Wahyu Pambudi (26) warga Semarang Tengah ini ditangkap saat naik bus di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku penusukan ABG Semarang hingga tewas saat Lebaran ditangkap (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Pelaku penusukan Zico (15) hingga tewas di Kota Semarang dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Penangkapan dilakukan saat pelaku akan kabur ke Bali naik bus.

Pelaku penusukan itu diketahui bernama Ayub Wahyu Pambudi (26) warga Semarang Tengah. Dia ditangkap saat naik bus di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Tidak beselang lama setelah kejadian, identitas diketahui, pelaku dapat diamankan dan ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang. Jadi peristiwa sekitar jam 04.00 WIB subuh. Penangkapan tidak sampai 24 jam. Ditangkap di Sidoarjo. Ketika pelaku di dalam bus hendak melarikan diri," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menyebut peristiwa itu bermula saat korban Zico tengah nongkrong bersama teman-temannya di depan kios pulsa di Jalan Kedungmundu, Tembalang, Senin (2/5). Tidak diketahui pemicu pelaku langsung menusuk korban.

"Korban saat itu bersama empat kawannya yang lain sedang kongkow. Kemudian tidak berselang lama datang pelaku naik motor bersama kawannya. Tanpa babibu lakukan penusukan," ujar Irwan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pelaku, Ayub membenarkan peristiwa penusukan itu. Dia berdalih nekat melakukan penusukan karena merasa didorong oleh korban. Dia mengaku sedang mengantar temannya pulang sehabis pesta miras.

"Saya jengkel orangnya mendorong saya. Waktu kejadian itu saya mau antar teman saya. Saya nggak tahu kenapa didorong, langsung saya tusuk," kata Ayub.

Setelah kejadian, Ayub mengaku langsung kabur dari lokasi. Dia berencana langsung kembali ke Bali, tempatnya bekerja sebagai anak buah kapal nelayan.

"Saya tahunya korban meninggal dari Facebook MIK Semar," ujar Ayub.

Pelaku kini dijerat Undang-undang Perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, ABG bernama Zico ditusuk di bagian paha kirinya pada Idul Fitri kemarin. ABG itu sempat melarikan diri dengan darah yang mengucur sektiar 300 meter menuju ke indekosnya.

Namun sesampai di depan kos dia lemas kemudian dibawa tetangga naik motor menuju RSUD KRMT Wongsonegoro. Nahas, saat tiba di rumah sakit Zico sudah meninggal.




(alg/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads