Ibu Buang Bayinya di Kandang Pucakwangi Pati Terancam 5 Tahun Bui

Ibu Buang Bayinya di Kandang Pucakwangi Pati Terancam 5 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 27 Apr 2022 13:48 WIB
Rilis kasus ibu buang bayi di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).
Rilis kasus ibu buang bayi di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Seorang wanita berinisial S (33), yang membuang bayinya di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, ditangkap polisi. S pun terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.

"Kemudian tentunya proses pasal 305 Subsider pasal 308 KHUPidana tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," terang Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Menurut Tobing, bayi yang dibuang berjenis kelamin perempuan. Bayi yang baru lahir itu memiliki berat 2 kilogram. S mengakui perbuatannya telah membuang bayi tersebut di kandang warga Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan kemudian diungkap pelaku atau tersangka ini merupakan ibu dari bayi tersebut. Kemudian bayi dibuang karena bayi tersebut bukan hasil perkawinan yang sah," ungkap dia.

Tobing menyebut pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga. Diduga S nekat membuang bayi itu karena malu hasil hubungan dengan selingkuhannya.

ADVERTISEMENT

Seorang pria berinisial N sebagai ayah bayi tersebut diperiksa polisi. Namun polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ayah (ayah bayi yang dibuang) sudah dilakukan pemeriksaan dengan inisial N statusnya (saksi), jadi unsur perselingkuhan pelaku dan seorang pria ini. Sebelumnya (pelaku) anaknya dua. Suaminya pergi meninggalkan merantau ke Papua," terang dia.

"Mungkin ada masalah keluarga sehingga pelaku ini melakukan hal tersebut, tapi keduanya (dengan suami yang sah) masih statusnya suami istri," sambung Tobing.

Bayi tersebut, lanjutnya, saat ini dalam kondisi sehat. Bayi itu dirawat tetangga pelaku yang ada di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi.

"Motifnya karena malu karena hamil di luar nikah oleh sebabnya itu pelaku membuang bayi. Bayi dirawat tetangganya ibu ini dirawat," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pembuang bayi perempuan di dalam kardus yang menggemparkan warga Desa Triguno, Pucakwangi, Kabupaten Pati. Bayi dalam kardus yang ditaruh pelaku di dekat kendang ternak warga pada Selasa (19/4) lalu.




(aku/sip)


Hide Ads