Satlantas Polres Bantul menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM selama libur Lebaran. Hal yang sama juga berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di mana Sat Intelkam Polres Bantul baru membuka lagi layanannya pada tanggal 9 Mei.
"Dalam rangka libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 H pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Bantul mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei tutup," kata Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi kepada detikJateng, Rabu (27/4/2022).
Selanjutnya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 8 Mei dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei dengan mekanisme perpanjangan. Apabila melewati tanggang tersebut maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei, maka SIM tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku dan akan mendapatkan SIM lagi dengan mekanisme proses penerbitan SIM baru," ujarnya.
Sedangkan untuk layanan pembuatan SKCK, Kanit Pelayanan Sat Intelkam Aiptu Giyanto menyebut layanan tersebut juga tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran. Hal tersebut merujuk surat telegram Kapolri No.ST/732/KEP./2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
"Jadi pelayanan SKCK Polres Bantul pada tanggal 29 April hingga 8 Mei tutup," ucap Giyanto kepada detikJateng hari ini.
Menurutnya, layanan pembuatan SKCK akan kembali buka pada pekan kedua bulan April. Mengingat pada pekan tersebut sudah selesai libur dan cuti Lebaran.
"Layanan tersebut (pembuatan SKCK) akan buka kembali pada tanggal 9 Mei," pungkasnya.
(sip/ams)