Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan bubuk mesiu seberat 27 kg. Bahan pembuat petasan itu dimusnahkan dengan direndam dalam ember berisi air.
Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Kulon Progo, Kapanewon Pengasih, siang tadi. Sebelumnya bubuk mesiu yang menjadi bahan campuran pembuatan petasan atau mercon ini disita dalam Operasi Pekat Progo 2022 yang berlangsung bulan lalu. Adapun lokasi penyitaan berasal dari 3 wilayah yakni Pengasih, Sentolo, dan Nanggulan.
"Kita amankan bahan peledak dalam Operasi Pekat Progo kemarin. Masing-masing diamankan oleh Polsek Sentolo seberat 5 kg, lalu Polsek Pengasih 5 kg juga, dan terakhir Satreskrim Polres Kulon Progo unit 1 seberat 17 kg," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munarso mengatakan, selain bubuk mesiu, pihaknya juga menyita sedikitnya 30 selongsong mercon kosongan atau yang belum diisi bubuk mesiu. Ukuran mercon yang diamankan itu berdiameter 10 cm dengan panjang hingga 30 cm.
"Dalam rentetan operasi pekat ini kami juga mengamankan selongsong atau calon petasan yang besar sekali, diameternya kurang lebih 10 cm, dengan panjang kurang lebih 25 cm, dengan berbagai ukuran kurang lebih 30 buah selongsong," ujarnya.
![]() |
Mayoritas pelaku di bawah umur
Munarso mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan 6 pelaku. Dari jumlah itu 4 di antaranya masih di bawah umur.
"Total pelakunya ada 6, sebanyak 4 masih anak-anak. Sehingga yang ditangkap hanya dua yang sudah dinyatakan dewasa," ucapnya.
Munarso menerangkan para pelaku memperoleh bahan peledak itu dari membeli langsung dengan sistem COD. Sekarang polisi masih menyelidiki siapa yang menjual bahan peledak tersebut.
"Cara pelaku dapat obat mercon sebagaimana kasus-kasus yang lain adalah melakukan COD, mereka memesan. Namun demikian setelah COD lalu transaksi kemudian nomor hilang, kami belum bisa melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun demikian kami tindak lanjuti menelusurinya," ucapnya.
Terhadap pelaku yang ditangkap, polisi akan mengancamnya dengan UU Darurat no 12 tahun 1951. Sementara pelaku di bawah umur menjalani proses pembinaan di Polres Kulon Progo.
"Terhadap dua pelaku akan kami kenakan Pasal 1 undang-undang no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau senjata tajam dan atau senjata pemukul dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," beber Munarso.
Sementara itu salah satu pelaku berinisial A, mengaku membeli bubuk mesiu dari seseorang di wilayah Sleman, DIY. A membeli bubuk mesiu seberat 20 kg, buat dijadikan mercon yang selanjutnya bakal dijual selama bulan Ramadan dan Lebaran.
"Saya dapat dari orang Sleman, beli langsung di sana antara 15 sampai 20 kg, belinya sekitar Rp 200.000 untuk dijual buat Lebaran ini," ujarnya.
(aku/ams)