Anggota Polres Wonogiri bernama Bripda PPS alias D itu sempat berusaha kabur setelah ditembak tim Resmob Polresta Solo terkait dugaan pemerasan. Bripda D terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.
Tim Resmob Polresta Surakarta melakukan menangkap komplotan pelaku pemerasan yang dilaporkan warga. Salah satunya adalah adalah PPS alias D (26) warga Bauresan Giritirto, Wonogiri. Bripda adalah anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda.
Kabid humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy untuk para pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk oknum, Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) melalui proses sidang KKEP," tegas Iqbal dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (21/4/2022).
Bripda D lantas tertembak dalam sebuah penyergapan yang dilakukan oleh tim Resmob Polresta Solo. Penyergapan ini dilakukan setelah Polresta Solo mendapat aduan dari korban pemerasan komplotan Bripda D yakni WP (66).
Iqbal menjelaskan kronologi kejadian sejak korban mengadu bahwa dirinya didatangi orang mengaku polisi. WP difitnah berselingkuh dan kemudian dimintai sejumlah uang oleh orang itu.
"Jadi modusnya itu komplotan pelaku mengintai orang yang check-in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, kemudian memeras korbannya dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib," jelas Iqbal.
(mbr/sip)