Timbun Solar untuk Pemanas Kandang Ayam, Pria di Gunungkidul Diringkus

Timbun Solar untuk Pemanas Kandang Ayam, Pria di Gunungkidul Diringkus

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 19 Apr 2022 16:52 WIB
Polres Gunungkidul jumpa pers kasus penyelewengan BBM, Selasa (19/4/2022).
Polres Gunungkidul jumpa pers kasus penyelewengan BBM, Selasa (19/4/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Polisi meringkus S (65), warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, karena menyelewengkan ratusan liter BBM jenis solar. S mengaku menimbun solar untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian dijual kembali.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan, kejadian bermula saat tim opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU Siyono Pertamina 4455801, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, polisi mendapati mobil pikap dengan nomor polisi R 9150 CB sedang mengisi bio solar ke dalam 10 jeriken.

"Saat itu yang bersangkutan telah mengisi 6 jeriken atau 210 liter dan yang 4 jeriken belum terisi," kata Widya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati hal tersebut, polisi langsung menanyai identitas pemilik mobil pikap tersebut. Namun, yang bersangkutan sama sekali tidak membawa identitas.

"Karena itu yang bersangkutan beserta mobil yang mengangkut jeriken isi Bio Solar dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap yang digunakan S, 6 jeriken warna biru berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 210 liter, 4 jeriken kosong warna biru dan satu jeriken kosong warna biru. Dari keterangan, pengangkutan BBM tersebut dilakukan tanpa izin usaha pengangkutan.

"Kemudian menurut keterangan pelaku, BBM jenis Bio Solar tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali," ucapnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya.

Sementara itu, S mengaku sudah beraksi sebanyak dua kali. S mengaku melakukan aksinya tersebut sendirian.

"Jadi saya beli itu (solar) untuk keperluan kandang ayam, terus sisanya untuk cadangan," kata S pada kesempatan yang sama.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads