Polisi menciduk tiga maling modus pecah kaca mobil di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Komplotan asal Lampung ini menggasak uang puluhan juta rupiah di Bantul untuk kebutuhan lebaran dan berfoya-foya di kawasan Parangtritis.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kejadian bermula saat tiga pelaku pria inisial DP (22), DAP (19) dan BH (37) ketiganya warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, melakukan perjalanan darat ke Bantul. Sesampainya di Bantul, ketiganya menginap di salah satu hotel di kawasan Pantai Parangtritis.
Selanjutnya, pada tanggal 13 April ketiganya mencari sasaran berupa mobil yang diparkir. Namun, saat mencari sasaran ketiganya mendapat sebuah spa untuk bayi dalam kondisi kosong.
"Jadi saat mencari sasaran ketiganya malah masuk ke dalam spa untuk bayi Jalan Bakulan, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul dan mencuri 2 unit smartphone," kata Ihsan saat jumpa pers di Polsek Jetis, Selasa (19/4/2022).
Tak berhenti di situ, ketiganya kembali berkeliling menggunakan dua motor untuk mencari sasaran. Hingga akhirnya menemukan satu unit mobil yang terparkir di Jalan Imogiri Barat, Pedukuhan Nogosari, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis.
"Dari TKP pertama pelaku mencari target dan ditemukanlah ada kendaraan yang terparkir di Jalan Imogiri Barat. Lalu tidak sampai semenit pelaku memecahkan kaca dengan obeng yang disiapkan dan mengambil tas di dalam mobil berisi uang sekitar Rp 30 juta," ucapnya.
Setelah beraksi, komplotan tersebut langsung kembali ke penginapannya. Sementara itu korban yang mendapati mobilnya sudah dibobol langsung melapor ke Polsek Jetis.
"Lalu kita lakukan penyelidikan dan setelah dua hari atau tanggal 15 April basecamp pelaku diketahui dan ditangkap di penginapan," katanya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua motor yang digunakan tiga pelaku saat beraksi. Kemudian satu mata obeng ketok, dua smartphone yang dicuri pelaku di spa bayi dan beberapa pakaian.
"Saat dilakukan penangkapan untuk barang bukti uang Rp 30 juta tidak ditemukan. Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata besoknya sudah ditransfer ke keluarganya dan sisanya digunakan untuk foya-foya di kawasan Parangtritis," ujarnya.
Ketiga pelaku itu ternyata juga sengaja datang ke Bantul untuk melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca. Bahkan, ketiganya sudah merencanakan aksinya, di mana pelaku DP yang pernah tinggal di Imogiri, Bantul, berperan sebagai penunjuk jalan. Kemudian DAP (19) dan BH (37) sebagai eksekutor.
"Dari penelusuran belum ada yang residivis, tapi ketiganya ini sudah terlatih untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca. Modusnya mereka mencari mobil yang ada isinya (barang berharga), kalau ketemu lalu berhenti dan disikat, tapi kalau mobilnya tidak ada isinya pergi cari lainnya lagi," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. "Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku DP mengaku sebelumnya bekerja di bank plecit atau rentenir di Bantul. Setelah dua tahun pulang, DP berdalih ingin kembali ke Bantul untuk membuka usaha bank plecit.
"Tapi lihat itu tadi langsung kepikiran (mencuri). Dari hasil curian itu saya dapat Rp 8,7 juta, terus yang Rp 2 juta saya kirim untuk orang rumah lebaran dan sisanya untuk belanja dan senang-senang," kata DP yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Di kesempatan yang sama, DAP mengaku mendapatkan bagian dari hasil menggasak uang Rp 30 juta itu. DAP mengaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan lebaran.
"Kalau saya dapat Rp 6 juta, uangnya buat belanja baju lebaran, baju koko itu. Selain itu untuk nyanyi di kawasan Parangtritis," ujar DAP.
"Saya dapat bagian Rp 6,5 juta, uangnya sudah buat foya-foya seperti karaoke di Parangtritis. Kalau baju baru tidak beli, tapi buat makan saja," imbuh BH di lokasi yang sama.
(rih/sip)