Sidang pembacaan tuntutan kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee yang sedianya digelar hari ini ditunda. Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan belum komplit.
"Persidangan atas nama FCN alias Siskaeee dengan agenda tuntutan hari ini telah dilaksanakan, namun penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutannya dan memohon agar ditunda pada Kamis 21 April 2022," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei, saat ditemui di PN Wates, Senin (18/4/2022)
"Diharapkan tidak ada lagi penundaan sehingga persidangan bisa dilanjutkan kembali untuk acara berikutnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemas mengatakan setelah agenda pembacaan tuntutan kelar, nantinya dilanjutkan sidang pembelaan terdakwa. Adapun vonis hukum terhadap terdakwa dijadwalkan bisa berlangsung bulan depan.
"Selanjutnya pembelaan dari penasihat hukum. Jadwalnya setelah ada pembelaan, seminggu dari itu bisa, tergantung majelis biasanya pembelaannya seminggu. Misalnya pembelaan hari Kamis, putusan nanti Kamis depannya. Ya, paling cepat mungkin setelah Lebaran," jelasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin,mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya kalau memang dari JPU belum siap ya kita hargai. Kita menunggu kapan untuk agenda penuntutan ya tersebut," ucap Afank.
Afank menyatakan pihaknya akan melakukan pleidoi pascaagenda pembacaan tuntutan.
"Mungkin setelah tuntutan kita akan pleidoi. Jadi untuk hal ini tetap kita ikuti jalannya persidangan," urainya.
Disinggung soal kondisi terkini Siskaeee, Afank menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi sehat. Terdakwa juga aktif mengikuti pelbagai kegiatan di Lapas Perempuan, Wonosari, Gunungkidul.
"Secara umum baik-baik saja, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan seperti tahanan lain di lapas," ujarnya.
Hanya saja, Afank menyatakan bahwa kliennya sekarang masih trauma karena kasus ini. Menurutnya Siskaeee merasa bersalah lantaran sudah membuat geger masyarakat Indonesia dengan aksinya.
"Untuk sekarang memang masih trauma, yang bersangkutan juga merasa bersalah, pihak keluarga juga turut merasa bersalah," urainya.
Seperti diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.
Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.
Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Siskaeee kemudian diadili di PN Wates.
Atas perbuatannya Siskaeee mendapat 3 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(rih/sip)