Siskaeee Dijerat Dakwaan Aksi-aksi Pornografinya Sejak 2017

Siskaeee Dijerat Dakwaan Aksi-aksi Pornografinya Sejak 2017

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 21 Mar 2022 13:53 WIB
Jaksa penuntut umum dalam kasus Siskaeee, Isti Ariyanti (berjilbab).
Jaksa penuntut umum dalam kasus Siskaeee, Isti Ariyanti (berjilbab). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo -

Sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee digelar hari ini. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menjerat Siskaeee atas aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) saja, tetapi juga aktivitas sejenis yang telah dilakukan sejak 2017 silam.

"Jadi kita dari tahun 2017, aksinya kan seperti itu (dilakukan sejak 2017). Nah sampai 2021, di YIA. Jadi ini perbuatan berlanjut," ungkap Isti Ariyanti, selaku bagian dari Tim JPU, saat ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).

Isti menjelaskan langkah ini didasarkan atas salah dakwaan yang diancamkan terhadap terdakwa, yaitu Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Siskaeee sendiri didakwa 3 pasal alternatif, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan juncto 64 ayat 1, jadi kita (menjerat berdasarkan aktivitas serupa) dari tahun 2017," ujarnya.

Isti mengatakan dalam kasus ini pihaknya hanya fokus memproses Siskaeee. Ini karena berkas yang diterima pihaknya atas nama pelaku tersebut dan tidak ada pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kita fokus ke Siskaeee, karena berkas kita kan berkas Siskaeee. Tidak ada split (berkas pelaku lain), tidak ada. Jadi kita fokus ke Fransiska (Siskaeee) itu," ucapnya.

Seperti diketahui Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). Sosoknya membuat geger masyarakat karena video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.

Kasus tersebut telah bergulir ke pengadilan. Kemudian pada hari ini sudah digelar sidang perdana di PN Wates dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Untuk sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi, direncanakan berlangsung pada 28 Maret 2022 mendatang.




(ahr/mbr)


Hide Ads