Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk di Bantul

Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Minggu, 17 Apr 2022 11:32 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi maling ditangkap polisi (Foto: Getty Images/iStock)
Bantul -

Polisi menciduk pria inisial FA (28) karena menggasak berbagai benda elektronik hingga emas milik warga di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Dari pemeriksaan, ternyata FA memang pencuri spesialis rumah kosong.

Kapolsek Pleret AKP Tukirin menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban pergi dari rumahnya pada Minggu (3/4) pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, saat pulang ke rumah korban sudah mendapati jendela rumahnya dalam keadaan tercongkel dan beberapa barang miliknya raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pleret di-backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mampu membekuk pelaku pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kami tangkap di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul Kamis (14/4/2022) pukul 21.30 WIB," ujar Tukirin kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Selain mengamankan FA warga Kapanewon Jetis, Bantul, polisi juga menyita barang bukti motor jenis matik yang dipakai FA saat beraksi, dua unit smartphone dan obeng yang dipakai FA untuk mencongkel jendela rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban lalu mengambil laptop, handphone dan perhiasan. Apalagi saat itu posisi rumah korban kosong karena ditinggal bepergian," ujarnya

Tukirin menyebut motif FA terdesak masalah ekonomi khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus, FA memang sengaja menyasar rumah kosong dengan sistem berkeliling secara acak.

"Untuk modus operandinya, pelaku ini mengendarai motor dan mencari target rumah kosong secara random," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Tukirin.




(rih/ahr)


Hide Ads