Pelaku penipuan spesialis sapi diamankan polisi di Gunungkidul. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli sapi milik korban.
Polisi menciduk Bayu Raga Saputra (33) alias Tapih warga Pedukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul usai menipu dan menggelapkan 2 ekor sapi. Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal saat Tapih mendatangi rumah korban yakni Karsidi (68), warga Pedukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen, untuk membeli 2 ekor sapi milik korban dan salah seorang rekannya, Juli 2021 lalu.
"Setelah terjadi tawar menawar pelaku mengatakan akan membeli seekor sapi milik korban jenis Limousin dengan harga Rp 14 juta dan seekor sapi jenis Jawa milik rekan korban dengan harga Rp 20 juta. Hal itu disetujui oleh korban dan saksi," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena telah mencapai kesepakatan, pukul 15.00 WIB, Tapih kembali datang ke rumah korban dengan membawa mobil bak terbuka untuk membawa 2 ekor sapi tersebut. Setelah membawanya, Tapih mengatakan kepada korban dan saksi jika akan membayarnya pada bulan September 2021.
"Tapi hingga saat ini terlapor tidak membayarnya. Selain itu tidak bisa dihubungi dan dan dicari keberadaannya tidak pernah diketahui keberadaannya," ujarnya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Tapih di Bantul.
"Setelah lidik, hari Kamis (14/4) pelaku diamankan di Pleret, Bantul," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual sapi milik korban di Pasar Legi, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada tanggal 14 Juli 2021. Di mana sapi tersebut laku Rp 14 juta.
"Uang hasil penjualan sapi milik korban sudah digunakan oleh pelapor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. Karena hutang pelaku ini ternyata banyak," ucapnya.
Tak berhenti di situ, lanjut Hajar, ternyata pelaku melakukan aksi yang sama kepada 4 warga Pedukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen. Dari aksinya tersebut, pelaku menggelapkan 5 ekor sapi.
"Jadi pelaku ini memang sengaja menyasar pemilik sapi, bisa disebut spesialis penipuan dan penggelapan sapi. Modusnya sama, pura-pura jadi pembeli tapi uangnya tidak dibayar-bayar," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
(aku/aku)