Tim penyidik Polres Sukoharjo masih terus mendalami kasus kematian UF alias Dila (7), bocah Kartasura yang tewas akibat disiksa kakak sepupunya. Polisi terus memeriksa bukti dan saksi untuk menjerat kedua tersangka.
Polisi kini telah memanggil beberapa saksi yang dianggap mengetahui soal penyiksaan itu. Keterangan saksi lain masih diperlukan kendati kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Sampai hari ini sudah ada lima orang yang kami periksa, tersangka G dan F, kemudian adik tersangka, dan juga warga," terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (14/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi belum menganggapnya cukup. Mereka juga akan memanggil guru sekolah Dila untuk memberikan kesaksian. Guru tersebut sempat melihat lebam-lebam di tubuh Dila saat di sekolah, beberapa jam sebelum bocah itu akhirnya tewas.
"Hari ini rencana akan memeriksa saksi Amirotu Diana (istri tersangka G), dan besok Sabtu guru TK korban, dan ahli yang melakukan autopsi korban," paparnya.
Selain bukti saksi, polisi juga sudah menyita beberapa benda terkait kasus itu. Beberapa diantaranya adalah benda-benda yang digunakan oleh Fajar (18) dan Galih (24) untuk menyiksa adik sepupunya itu.
"Selain menggunakan tangan kosong, tersangka melakukan penganiayaan dengan rotan seblak kasur, tali rafia dan potongan bambu," kata Wahyu.
Siksaan demi siksaan itu diterima oleh Dila dalam waktu yang cukup lama, setidaknya tiga bulan belakangan. Beberapa diantaranya dialami dalam kondisi terikat tali rafia.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi jeratan sangkaan kejahatan yang diatur dalam pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan kakaknya, Galih disangka dengan pasal serupa dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
(ahr/ahr)