Penganiayaan dialami bocah asal Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, UF (7) alias Dila sejak sekitar tiga bulan terakhir. Puncaknya yaitu pada Selasa (12/4), Dila mengembuskan napas terakhir akibat dianiaya kakak sepupunya.
Pada waktu-waktu sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan dua kakak sepupunya, Fajar (18) dan Galih (24) mengakibatkan luka-luka. Hal tersebut diakibatkan dari tindak pemukulan, baik dengan alat maupun tangan kosong.
Penganiayaan dilakukan dengan dalih memberi hukuman kepada Dila yang bandel. Dila dianggap bandel karena tak mau belajar maupun mengambil uang di warung tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada Selasa lalu, Dila disebut telah mengambil uang lagi di warung sebanyak Rp 30 ribu. Fajar kemudian menghukum dengan menendang kaki Dila dari belakang.
"F melakukan tindak penganiayaan pada Selasa (12/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Korban disuruh berdiri, kemudian F menendang kaki korban hingga jatuh ke belakang. Kepala bagian belakang terbentur lantai," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dihubungi detikJateng, Kamis (14/4/2022).
Setelah jatuh, Dila menangis dengan keras hingga istri Galih bernama Amirotu mendengar. Amirotu pun segera menolong dengan memberinya makanan dan obat.
"Ada usaha dari saksi (Amirotu) untuk menolong korban, diberi makanan dan obat hingga akhirnya tidur," kata Wahyu.
Pukul 16.00 WIB, Amirotu melihat mata korban sudah melotot hingga memanggil Fajar maupun tetangga. Dila saat itu sudah tidak sadarkan diri.
"Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Kartasura. Setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Mengetahui kabar adanya warga meninggal, anggota Polsek Kartasura mendatangi rumah Fajar dan Galih dan mendapati luka-luka pada tubuh korban. Setelah dilakukan autopsi, dipastikan bahwa Dila merupakan korban penganiayaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami mendapatkan bukti dan fakta bahwa korban meninggal karena tindak kekerasan," katanya.
Malam itu juga, Fajar digelandang ke kantor polisi. Setelah melakukan pendalaman, kakak Fajar, yakni Galih, juga ikut ditangkap.
Tersangka Fajar dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka Galih dijerat pasal serupa dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
(rih/aku)