Terungkap! Minyak Goreng Curah Dikemas Diberi Merek di Banjarnegara

Terungkap! Minyak Goreng Curah Dikemas Diberi Merek di Banjarnegara

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 14 Apr 2022 14:56 WIB
Warga Banjarnegara diciduk karena kemas minyak goreng curah, Kamis (14/4/2022).
Warga Banjarnegara diciduk karena kemas minyak goreng curah, Kamis (14/4/2022). (Foto: dok Polda Jateng)
Semarang -

Polisi mengungkap praktik pengemasan dan pemasangan merek pada minyak goreng curah di Banjarnegara. Satu orang warga Banjarnegara menjadi tersangka.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada informasi datangnya banyak botol minyak kosong tanpa merek di rumah tersangka berinisial FS di Banjarnegara pada dini hari tadi.

"Dilakukan upaya lidik intai monitor atas info tersebut dan pada hari Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB info akurat masuk bahwa FS melakukan penjualan minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang, Bulan Mas," kata Johanson dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, FS mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan berbagai alat untuk memindahkan minyak curah ke dalam kemasan berkapasitas 1 liter.

"Menguatkan perbuatan FS Melakukan perbuatan pidana, selanjutnya kembali ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan laporan polisi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan modus operandi yang tersangka yakni membeli minyak goreng curah 25 kg seharga Rp 380 ribu atau Rp 15.200 per kilogram.

"Setelah dikemas dalam botol bermerek, dijual Rp 20.500. Keuntungan per botol Rp 5.300. Keuntungan juga dari volume, karena hitungan dalam 1kg sama dengan 1.200 ml, padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml," jelas Iqbal.

Pelaku juga membuat dan mencetak label merek. Tersangka disebut melanggar Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang Perdagangan dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Barang bukti yang diamankan antara lain truk, 36 dus berisi migor curah dalam kemasan botol 1 liter, satu drum kapasitas 200 liter dengan kran di bagian bawah, 200 jeriken kosong tempat migor curah dengan kapasitas masing-masing 25 kg, dan barang bukti lainnya.

"Masih dilakukan pendalaman, di Polres Banjarnegara," kata Iqbal.




(sip/aku)


Hide Ads