Sejoli siswi SMP dan pacarnya inisial PE (22) ditangkap polisi karena kasus kekerasan pada bayi mereka hingga meninggal dunia di Magelang. Siswi SMP itu tega membekap bayi yang baru dia lahirkan hingga tewas usai dicekoki kekasihnya obat aborsi.
Terkait kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Magelang Aziz Amin Mujahidin mengatakan terlepas dari proses hukum, pihaknya berharap hak untuk belajar korban jangan sampai hilang.
"Yang pasti hak belajar jangan sampai hilang. Kalau ada kasus, tidak ada kaitan dengan hak belajar karena hak belajar memang hak semua warga negara," kata Aziz kepada wartawan saat dimintai tanggapannya soal kasus itu, di sela workshop penulisan buku di Atria Hotel Magelang, Rabu (13/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak belajar tersebut, kata Aziz, diharapkan jangan sampai hilang, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri dari sekolah.
"Harapannya hak belajar nggak hilang, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap sejoli siswi SMP berinisial ABH (15) dan pacarnya PE (22) karena kasus kekerasan pada bayi mereka hingga meninggal dunia. ABH ini tega membekap bayi yang baru dia lahirkan hingga tewas usai dicekoki kekasihnya obat aborsi.
Kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan adanya kasus aborsi. Ternyata setelah ditelisik pelakunya merupakan pelajar SMP. Dengan alasan di bawah umur, ABH tidak dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Magelang.
"Kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga ABH berumur 15 tahun telah melakukan aborsi. Intinya melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam pers rilis di kantornya, Rabu (13/4).
Sajarod menyebut tersangka ABH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
"Intinya yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap PE yang merupakan pacar ABH. Kedua sejoli ini pun diketahui sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
"Yang mana ABH dan PE ini memiliki hubungan pacar. Dari hasil penyelidikan ABH dan PE telah melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri sebanyak dua kali dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE," kata Sajarod.
"PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka PE mengaku menyesal atas perbuatannya. Tersangka yang bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Magelang ini tampak terus menunduk selama jumpa pers.
"Saya sangat menyesal sekali," kata PE sambil menunduk.
PE mengaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan ABH karena ingin menikah dengan perempuan lain.
"Karena saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain," ujarnya.
(rih/ams)