Siswi SMP Bekap Bayinya hingga Tewas Usai Dicekoki Obat Aborsi oleh Pacarnya

Siswi SMP Bekap Bayinya hingga Tewas Usai Dicekoki Obat Aborsi oleh Pacarnya

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 13 Apr 2022 14:58 WIB
Rilis kasus pembunuhan bayi hingga tewas di Polres Magelang, Rabu (13/4/2022)
Rilis kasus pembunuhan bayi hingga tewas di Polres Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Polisi menangkap sejoli siswi SMP berinisial ABH (15) dan pacarnya PE (22) karena kasus kekerasan pada bayi mereka hingga meninggal dunia. ABH ini tega membekap bayi yang baru dia lahirkan hingga tewas usai dicekoki kekasihnya obat aborsi.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan adanya kasus aborsi. Ternyata setelah ditelisik pelakunya merupakan pelajar SMP. Dengan alasan di bawah umur ABH tidak dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Magelang.

"Kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga ABH berumur 15 tahun telah melakukan aborsi. Intinya melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam pers rilis di Polres Magelang, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sajarod menyebut tersangka ABH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.

"Intinya yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini polisi juga menangkap PE yang merupakan pacar ABH. Kedua sejoli ini pun diketahui sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

"Yang mana ABH dan PE ini memiliki hubungan pacar. Dari hasil penyelidikan ABH dan PE telah melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri sebanyak dua kali dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE," kata Sajarod.

"PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan, ABH dengan PE berkenalan sekitar awal tahun 2021. Sekitar bulan April mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Dua bulan kemudian diketahui ABH hamil, ABH minta pertanggungjawaban dari PE. PE (saat itu) sempat memberikan jamu pelancar haid kepada ABH, tetapi tidak terjadi keguguran. Semakin membesar (perutnya), ABH berkomunikasi dengan tersangka PE. Tersangka PE memberikan uang sebesar Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi dan membeli secara online," ujar Alfan.

Alfan menuturkan obat itu diminum pada 10 Desember lalu. Kemudian keesokan harinya ABH melahirkan bayi pada pukul 08.00 WIB dalam kondisi hidup.

"Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain. Namun hasil autopsi mengatakan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," tutur Alfan.

Alfan menuturkan kasus itu terungkap saat ABH mengeluhkan tidak bisa buang air dan masuk angin.

"Tanggal 17 Desember ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Oleh orang tua ABH dibawa ke RSUD Muntilan, kemudian 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka PE mengaku menyesal atas perbuatannya. Tersangka yang bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Magelangini pun hanya terus menunduk selama jumpa pers.

"Saya sangat menyesal sekali," kata PE sambil menunduk.

PE pun mengaku tidak mau bertanggung jawab karena ingin menikah dengan perempuan lain.

"Karena saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain," katanya.




(ams/sip)


Hide Ads