Seorang pensiunan berinisial P (59) warga Wates, Kulon Progo ditangkap polisi karena menggelapkan motor rental. Dalam kasus ini korban menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Jadi modusnya pelaku ini menyewa motor, tapi tak kunjung dikembalikan dan justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik," ungkap Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (13/4/2022).
Ngadiran menjelaskan kasus bermula saat P mendatangi rumah korbannya di Sentolo pada 3 Maret 2022 lalu. Kedatangannya untuk menyewa motor matik milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjiannya motor disewa selama 10 hari dengan ongkos sewa sebesar Rp 70.000 per hari. Selang 10 hari kemudian, motor tak kunjung dikembalikan. Pelaku juga tiba-tiba susah dihubungi.
"Sampai satu waktu korban mendapat informasi bahwa motornya telah digadaikan kepada orang lain. Atas kejadian itu korban selanjutnya melapor ke Polsek Sentolo," ujarnya.
Ngadiran mengatakan setelah dapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sentolo langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas dapat informasi bahwa motor korban benar-benar digadaikan oleh pelaku.
Motor itu digadiakan kepada seorang warga Wates dengan nominal Rp 2 juta. Adapun harga jual motor itu sebenarnya mencapai sekitar Rp 14 juta.
Setelah mengantongi sejumlah bukti, polisi kemudian menangkap P di wilayah Wates pada 4 April 2022.
"Setelah cukup bukti, tim kami kemudian mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan. Penangkapan sendiri berlangsung pada 4 April kemarin di wilayah Wates," ucap Ngadiran.
Sementara itu, pelaku P dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pascapensiun, pelaku sempat bekerja menjadi Polsuska di Stasiun Sentolo. Namun belakangan sudah berhenti, dan kini kerja serabutan salah satunya sebagai petugas keamanan proyek.
"Uang gadainya buat kebutuhan saya sehari-hari. Tadinya ya saya cuma mau nyewa hanya untuk bantu mobilitas aja, tapi akhirnya berkelanjutan sampai kayak gini," ucap P.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(rih/sip)