Pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya UF bocah 6 tahun di Kartasura, Sukoharjo, resmi ditahan. Polisi memastikan meski pelaku F (18) sudah dewasa meski masih duduk di bangku sekolah.
"Ya, hari ini resmi kita tahan," tegas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi detikJateng, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, dalam kejadian ini pelaku sudah masuk kategori dewasa. Meskipun, statusnya masih sebagai pelajar di tingkat atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) sudah dewasa," ucapnya.
Terkait dengan ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan, Wahyu menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Nanti akan kita rilis," paparnya.
Seperti diketahui, seorang bocah usia 6 tahun UF ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dukuh Blateran, Ngabeyan, Kartasura, Selasa (12/4) sore.
Korban meninggal setelah sebelumnya dianiaya oleh pelaku yang tidak lain adalah sepupunya sendiri hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
(aku/mbr)