Seorang pria berinisial YP (27), warga kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, ditangkap lantaran mencuri sepeda motor. Dia menggasak motor yang diparkir di sebuah kantor koperasi.
Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan korban yang kehilangan sepeda motornya.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Sambong tadi malam," kata Christian, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bermula saat YP tengah mengajukan pinjaman ke koperasi dengan jaminan sertifikat. Namun, pengajuan pinjaman itu ditolak oleh koperasi yang bersangkutan.
Saat keluar dari kantor koperasi, YP melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Pria itu lantas melarikan sepeda motor itu.
"Ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir, yang bersangkutan melihat motor milik orang tak dikenal yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut," jelas Christian.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Beruntung, polisi mampu menemukan jejak pelaku dengan cepat. YP berhasil ditangkap sebelum sempat menjual barang curiannya.
"Untuk motor yang dicuri, objeknya masih ada dan belum berpindah tangan. Kami juga amankan barang bukti berupa satu HP dan uang tunai senilai Rp 450 ribu yang tengah dibawa. ini semua kita amankan ketika di lokasi penyergapan," sambungnya.
Menurut Christian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur mengenai pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ahr/rih)