Seorang pria berinisial PAR (50) warga Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, DIY diringkus polisi lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kayu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Kasus ini terjadi pada Bulan September 2021. Namun dilaporkan ke Polsek Temon pada tanggal 23 Maret 2022," ucap Kapolsek Temon, Kompol Riyono dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (12/4/2022).
Kasus bermula saat PAR mendatangi rumah korbannya bernama Boko Suroso (66) di Sindutan, Temon, Kulon Progo, pada sekitar September 2021 lalu. Kedatangannya dengan maksud membeli 40 batang kayu mahoni, 1 batang kayu duwet dan 1 batang kayu jowo milik korban yang ditanam di pekarangan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAR menjanjikan membayar puluhan kayu tersebut dengan nominal Rp 16 juta. Korban yang merupakan pensiunan guru ini pun tergiur sehingga menyepakati tawaran tersebut. Selanjutnya, kayu ditebang dan dibawa oleh pelaku.
Namun pelaku yang sudah membawa puluhan batang kayu itu tidak kunjung membayar dan justru menghilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Temon.
Polisi yang mendapatkan laporan itu lantas melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh cukup bukti mereka mulai memburu pelaku. Namun rupanya pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat tinggal.
"Tanggal 5 April kemarin penyidik mendapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Bantul. Lalu kita menuju ke wilayah Bantul, dan kita temukan tersangka ada di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul. Setelah itu kita adakan pengamanan, langsung kita bawa ke Polsek Temon, untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Selain menangkap PAR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa kayu yang sudah dipotong kecil-kecil, kuitansi, dan gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebang pohon.
Riyono menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika kayu yang dibawa kabur pelaku telah dijual ke orang lain. Sementara hasil penjualannya tidak ada sepeser pun yang masuk ke kantong korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur mengenai penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama penjara 5 tahun.
(ahr/ahr)