HMI Aksi di Solo Sore Ini, Polisi Pastikan Beri Pengawalan Humanis

HMI Aksi di Solo Sore Ini, Polisi Pastikan Beri Pengawalan Humanis

Ari Purnomo - detikJateng
Selasa, 12 Apr 2022 14:36 WIB
Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/11/2021).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Ari Purnomo/detikJateng
Solo -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Soloraya berencana mengadakan aksi di Flyover Purwosari, Selasa (12/4/2022) sore ini. Mereka telah mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polresta Solo.

Pihak kepolisian memberikan konfirmasi mengenai adanya surat pemberitahuan dari kelompok mahasiswa itu.

"Pemberitahuan dilayangkan ke SPKT Polresta Solo pukul 03.25 WIB, pagi tadi," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengungkapkan, pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mengawal aksi para mahasiswa. Dia juga memastikan pengamanan akan dilakukan dengan humanis.

"Kami akan mengawal dan mengamankan semua giat penyampaian pendapat di muka umum di Kota Solo, secara humanis, profesional dan akuntabel," paparnya.

ADVERTISEMENT

Petugas yang akan diterjunkan untuk mengawal kegiatan unjuk rasa itu juga tidak akan membawa senjata api.

"Dipastikan semua personel pengamanan yang dilibatkan dalam pengamanan aksi unras (unjuk rasa), tanpa senjata api," imbuhnya.

Fliyer undangan aksi HMI Solo,Raya, Selasa (12/4/2022).Fliyer undangan aksi HMI Solo,Raya, Selasa (12/4/2022). Foto: Tangkapan Layar

Dia berharap para mahasiswa yang melakukan aksi bisa menggunakan kebebasan berpendapatnya secara bertanggung jawab dan mematuhi norma-norma, etika, serta kewajiban yang berlaku.

"Pada prinsipnya bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang dilindungi oleh undang-undang, dan Polri, dalam hal ini yang diberikan mandat oleh UU," urainya.

Meski begitu, Ade juga meminta para peserta juga harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

"Dimana yang tidak boleh diabaikan dalam penyampaian pendapat di muka umum adalah adanya kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum," ucapnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads