Beraksi Seratusan Kali, Maling Spesialis Rest Area Ditangkap di Demak

Beraksi Seratusan Kali, Maling Spesialis Rest Area Ditangkap di Demak

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 11 Apr 2022 16:27 WIB
Polres Demak jumpa pers kasus maling spesialis barang di mobil yang parkir di rest area, Senin (11/4/2022).
Polres Demak jumpa pers kasus maling spesialis barang di mobil yang parkir di rest area, Senin (11/4/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Pria inisial S (35) ditangkap Polres Demak, Jawa Tengah, terkait kasus pencurian. Diketahui S telah beraksi seratusan kali dengan menyasar mobil yang parkir di rest area dan pinggir jalan.

"Hari ini Polres Demak merilis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka tertangkap beberapa hari kemarin di mana tersangka ini sudah melakukan kejahatannya sebanyak kurang lebih 100 kali," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (11/4/2022).

"Kita ungkap kasus ini selanjutnya untuk barang barang yang diambil adalah berupa handphone. Di mana dua tersangka ini melakukan operasinya ini di tempat tempat seperti SPBU, rest area dan di pinggir jalan," sambung Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pihaknya menangkap S di rumahnya, Kecamatan Sayung, Demak, pada 3 April 2022. Penangkapan berawal dari laporan kasus pencurian di pinggir jalan Pantura Demak, Desa Batu, Kecamatan Sayung, Jumat (1/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku menyasar mobil yang pengendaranya tertidur di dalam mobil.

"Tersangka ini dari tahun 2018 (melakukan pencurian) dan baru tertangkap 2022 tepatnya pada tanggal 3 April 2022. Iya, tersangka kita amankan di rumahnya," terang Budi.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dua dusbook ponsel, satu sepeda motor, uang Rp 2,5 juta, dan mata uang Malaysia senilai 4 ringgit.

Budi memaparkan modus pelaku menjalankan aksinya yaitu mencari mobil terparkir di ruang publik yang pengendaranya tengah tertidur. Kemudian pelaku dengan mengambil barang korban dengan alibi menagih uang parkir jika ketahuan.

"Jika pemilik kendaraan tidak tidur maka tersangka akan berpura-pura meminta uang parkir," terang Budi.

Budi menambahkan bahwa tersangka melakukan pencurian barang berharga dari dalam mobil tersebut sudah lintas kabupaten/kota. Yaitu di Semarang, Demak, Grobogan, Kudus, dan Kendal.

"Ya ini termasuk modus baru yang dilakukan oleh tersangka dan sudah kita tangkap dan kita amankan. Dan sedang kita kembangkan juga untuk menangkap tersangka yang satunya," ujar Budi.

"Dalam satu minggu bisa melakukan aksi (pencurian) dua sampai tiga kali," imbuh Budi.

Sementara S yang dihadirkan saat jumpa pers, mengaku hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk judi online dan karaoke.

"(Buat) Judi online, slot. Kadang menang kadang kalah. Foya-foya, karaoke di Semarang," ujar S.

Atas perbuatannya, S dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yaitu dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.




(rih/ahr)


Hide Ads