Polisi telah menangkap lima orang pelaku kejahatan jalanan atau kerap disebut klithih yang menewaskan anak DPRD Kebumen, Daffa Adziin Albasith (18), di Jogja. Berikut ini detik-detik peristiwa yang menewaskan Daffa.
Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian pada Minggu (3/4) dini hari itu bermula pada saat pelaku yang tergabung dalam geng sekolah 'M' hendak tawuran dengan kelompok 'V' di daerah Druwo, Bantul.
"Awal kejadian Minggu itu adalah ketika kelompok pelaku awalnya terjadi perang sarung. Kelompok pelaku ini berasal dari kelompok M sedang tawuran, perang sarung dengan kelompok V sekira jam 2 dini hari di daerah perempatan Druwo," jelas Ade saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tawuran itu kemudian dibubarkan oleh patroli Polres Bantul dan kelompok itu bubar. Kemudian pelaku pergi ke arah timur di ringroad dan masuk jalur lambat.
Tidak lama kemudian rombongan korban melintas mendahului rombongan pelaku di jalur cepat dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber sepeda motor. Kedua rombongan ini sudah saling mengejek.
"Tak berselang lama dari jalur cepat melaju 5 kendaraan, ini merupakan kelompok korban terdiri dari 8 orang. Karena suaranya sangat keras kemudian menyalip kelompok pelaku sempat terjadi saling lirik, dan ketersinggungan dan kelompok korban memulai dengan kata-kata 'ayo rene-rene' dan kelompok pelaku merespons dengan menggeber dan mengejar," bebernya.
Rombongan korban kemudian belok ke utara di Jl Imogiri Barat dan salip-salipan dengan rombongan pelaku sambil saling mengancam, mengejek dan merasa diikuti oleh dua sepeda motor.
Rombongan korban kemudian belok kanan di Perempatan Tungkak, lalu belok kiri menuju Jl Gedongkuning, Kotagede. Merasa sudah tidak ada yang mengikuti kemudian rombongan korban berhenti di warmindo.
"Ketika satu orang hendak memesan makanan dan yang lainnya hendak menyetandarkan kendaraannya, lewatlah lagi kelompok pelaku dua motor tadi dengan menggunakan Nmax dikemudikan tiga orang dan satu lagi Vario dikemudikan dua orang itu nyalip dan langsung mengeluarkan makian," ujarnya.
Kelompok korban juga merespons dengan mengatakan 'rene-rene sini-sini' sambil memberikan isyarat. Akhirnya pelaku meneruskan perjalanannya dengan kecepatan yang tinggi dan dikejar rombongan korban.
Namun, kurang lebih satu kilometer dari warmindo itu pelaku balik kanan dan bersiap-siap menunggu korban. Motor pertama lolos dan motor kedua mengenai korban.
"Kemudian si saudara MMA yang duduk di tengah di Nmax itu sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban," bebernya.
"Saudara RS yang merupakan eksekutor itu mengayunkan gir. Gir ini ukurannya 21 cm dililitkan dengan sabuk bela diri ini 224 cm. Tersangka RS ini yang duduk paling belakang di Nmax dia turun mengayunkan," imbuhnya.
Akibat terkena sabetan ini sejauh 140 meter dari tempat kejadian, korban terjatuh tidak sadarkan diri. Selang beberapa saat korban ditemukan oleh petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan.
"Kemudian korban ditolong saat itu korban masih bernapas namun tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit Hardjolukito dan telah ditangani oleh rekan-rekan medis namun jam 9.30 WIB korban meninggal dunia," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan sebelum bertemu kelompok pelaku, korban nongkrong dan sempat melakukan balapan di ring road selatan. Saat balapan itu lah kelompok korban berpapasan dengan pelaku.
"Jadi itu kelompok korban dari rumahnya kurang lebih jam 10 malam kemudian nongkrong di Tugu sampai sekitar jam 24 malam berpindah ke Alun-alun Selatan. Setelah itu mereka akan kembali tetapi ketika kembali itu dia sempat sempat melewati ring road dan di jalur cepat dan melakukan balapan di antara para korban itu," kata Yuli di kesempatan yang sama.
"Setelah itu baru prosesnya bersalipan dengan kelompok pelaku jadi memang sudah jalan dari sore," imbuhnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa kendaraan yang digunakan pelaku, gir, celurit, pedang dan pakaian. Selain itu ada pakaian korban, dan gitar milik korban.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima orang pelaku penganiayaan yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen, Daffa (18) di Jogja. Dari lima pelaku itu dua di antaranya merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Kota Yogyakarta.
"Lima pelaku ini dua masih SMK, usianya 18 hingga 21, yang tiga lagi ada pengangguran dan kuliah di salah satu universitas," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4).
Kelima tersangka itu yakni FAS (18) dan RS (18) keduanya masih pelajar. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni AMH (20), MMA (20), dan HAA (20).
Para tersangka dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(rih/ams)